Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Aktifitas Penambangan Pasir Sungai Diduga Ilegal Marak di Taput, LSM TOPAN RI Desak Polda Sumut Penertiban

Taput (Neracanews) | Aktivitas pengerukan pasir Sungai atau pertambangan galian C ilegal menggunakan mesin tembak (Dompeng) marak di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di desa Silangkitang, Perumnas, Garaga, Tarutung, Parsalakan, Lumban ratus dan Pancur Napitupulu yang tersebar di Kecamatan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita.

Kegiatan ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat karena dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Segera menertibkan pemilik tambang Pasir yang diduga Ilegal, dikatakan Sekretaris DPD LSM Topan RI, Alfredo Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Alfredo mengungkapkan bahwa penambangan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin diduga ilegal dan beroperasi hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitarnya.

Menurutnya, dengan adanya galian C yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Kecamatan Tarutung dan Sipoholon.

”Kami minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Utara segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, tidak memiliki izin harus segera ditangkap,” tegas Alfredo Sihombing.

Kalau pengerukan galian C itu tidak segera dihentikan, kata Alfredo Sihombing, warga Desa Silangkitang, Garaga I (Satu), Bendungan Sipoholon III (tiga) Kecamatan Sipoholon akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Lingkungan Hidup .

“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPD LSM Topan RI untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar,” pungkas Alfredo Sihombing.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Sipoholon mengatakan bahwa itu bukan gawean nya.

Hasil pantauan awak media ini, mengungkapkan tambang ilegal yang berada di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sipoholon Desa Silangkitang 8, Garaga I, Bendungan Sipoholon, Sementara kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita yaitu Desa Pansurnapitu 10 titik, Hutagalung Harean 5 titik. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...