Jumat, Januari 2, 2026
spot_img

Akademisi Unita: Penugasan Polisi di Luar Polri Sah, Asalkan Sesuai Norma

Taput (Neracanews) – Alboin Butarbutar, SH, MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), berpendapat bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebaiknya dimaknai dalam konteks norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya merupakan masalah konstitusionalitas. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Masalah penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan masalah undang-undang, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Selama hal ini dipahami sebagai penugasan, maka dapat dibenarkan karena tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Menurut praktisi hukum ini, masalah penugasan lebih berkaitan dengan implementasi norma yang berlaku, bukan pada persoalan konstitusionalitas.

“Seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan adanya penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodasi asalkan ada surat penugasan dari institusi terkait, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri karena sifat penugasan yang limitatif.

“Akan lebih baik jika jabatan penugasan di luar kepolisian diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa mengharuskan pengunduran diri dari institusi kepolisian,” tambahnya.

Alboin juga menyinggung Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dalam konteks reformasi ini, pengembangan institusi kepolisian ke depan terkait jabatan di luar kepolisian, menurut hemat kami, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku saat ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Alboin menekankan bahwa putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Perkap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Hangatnya Tahun Baru 2026 di Rutan Kabanjahe Layanan Tanpa Libur demi Keluarga

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru,...

IWO Tapteng-Sibolga Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Terdampak Bencana di Kota Sibolga

Sibolga Sambas (Neracanews) - Ikatan Wartawan Online (IWO) Tapanuli Tengah–Sibolga salurkan bantuan sosial kepada warga terdampak bencana alam di wilayah Kota Sibolga Selasa (30/12/25). Penyaluran...

Putune Sudirman Bangun Sumur Bor, Solusi Jitu Atasi Krisis Air di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Relawan Putune Sudirman kembali menunjukkan kepeduliannya, solusi jitu dengan membangun sumur bor di lima daerah titik Vital salah satu Rumah Sakit...

820 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2025 Menerima SK Pengangkatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi melaksanakan pelantikan serta pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...