Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Mapolres Taput.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT pada tanggal 1 April 2026 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi serta pemilik beberapa SPPG di Taput, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, saat melaporkan kasus tersebut.

Menurut Erikson, laporan ini berawal dari adanya kecurigaan terkait minimnya transparansi keuangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan koperasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya meminta bantuan jasa konsultan independen dari Bekasi guna melakukan audit internal terhadap manajemen koperasi dan dapur MBG.

“Hasil audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengadaan barang yang tidak transparan, lemahnya akuntabilitas pengawasan, hingga masalah penerapan standar HACCP. Selain itu, kami juga menemukan adanya intimidasi terhadap supplier dan sikap yang tidak profesional dalam sistem pembayaran,” ungkap Erikson kepada awak media.

Salah satu temuan krusial adalah praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan pembukuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Maret 2026, Dewan Pengawas telah mengeluarkan surat teguran agar dilakukan perbaikan administrasi dan evaluasi kinerja, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya pendampingan yang dilakukan pada 24 Maret juga menemui jalan buntu karena akses data yang ditutup.

“Dari hasil audit sementara, ditemukan selisih data antara jumlah hutang kepada supplier dengan saldo kas koperasi yang mencapai sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Hotel Hineni. Hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Erni Mesalina Hutauruk dari jabatannya dan mengangkat Hendra Utama Sipahutar sebagai Ketua Koperasi Sementara, guna menjaga kelancaran pasokan bahan baku ke SPPG.

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan pihak pelapor menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Siap Hadapi Era AI, Bupati Taput Ingin Siswa Kreatif dan Ciptakan Peluang Kerja

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menghadiri kegiatan Pentas Seni SMAN 1 Pagaran dengan tema "Mengukir Bakat, Merayakan Kreasi" yang...

Kantor Dewan Tapteng Diterpa Keributan

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Peristiwa keributan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada, Kamis (02/04/26) yang melibatkan unsur pimpinan...

Bupati Tapteng Hadiri Rapat Pembahasan Pengembangan Pertanian Berbasis AI

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH hadiri rapat Pembahasan Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence (AI) di Kawasan Danau...

Bunda Literasi Asahan Tinjau Layanan Perpustakaan Keliling di Aek Ledong

Asahan — Bunda Literasi Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung terhadap layanan perpustakaan keliling di SDN 015927 Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, pada Rabu (1/4)....

Danyonif 125/SMB Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

‎Kabanjahe - Danyonif 125/SMB, Letkol (Inf) Hari Mughnii Nagara, SE, M.H.I ditabalkan menjadi marga Ginting, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...