Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Polsek Delitua Berhasil Sikat 8 Tersangka Kasus 303

 

Neracanews | DELITUA – Selama sebulan menjalankan instruksi Kapolda Sumut, dalam pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polresrabes Medan, berhasil menangkap delapan orang tersangka dalam tiga LP ( Laporan Polisi).

Adapun identitas delapan tersangka itu antara lain, EFM , lk, 34, warga Jl. Pala I No 12 Perumnas Simalungkar, Kelurahan Mangga. RS, lk, 54, warga Jl. Pala XI No.11 Desa Simalungkar A, Kecamatan Pancurbatu. OS, lk, 48, warga Jk. Teh VII No. 11 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan MS, lk, 52, warga Jl. Bunga Ncolee XXI Kekurahan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keempat tersangka ini di tangkap Polisi di warung kopi jalan Merica Raya No. 08 Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan barang bukti berupa satu buku notes berisi pasangan tebak angka jenis togel, dua buah pulpen dan uang tunai Rp. 26.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / VIII / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 27 Agustus 2022.

GL alias Alan, pr, 61, warga Jl. Besar Deli Tua No. 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua. GD, lk, 53, warga Jl. Bakti Gg. Bakti No. 63 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua dan W,lk, 69, warga Jl. Deli Tua Pamah Gg. Jafar Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Deli Tua.

Ketiga tersangka ini di tangkap Polisi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Besar Deli Tua No. 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti satu buah tas selempengan warna hitam, 22 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka togel, satu lembar yang bertuliskan angka tebakan togel, dua unit Handphone merk nokia warna putih hitam dan ungu abu abu yang berisi angka tebakan togel, enam buah pulpen dan uang tunai Rp. 1 368.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / VIII / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 29 Agustus 2022.

Dan NS, lk, 19, warga Jl. Pamah Gg. Amri I Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua. Tersangka ditangkap Polisi disalah satu warung Gg. Amri Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti satu unit Handphone merk samsung S02 warna hitam yang berisikan chat nomor togel dan uang tunai Rp. 200.000,00. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / IX / 2022 / Restabes Medan / Sek Deli Tua, tanggal 5 September 2022.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH. MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, SH. MH menerangkan, kalau berkas perkara kedelapan tersangka kasus 303 ( perjudian) tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. ” Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan menunggu panggilan jaksa untuk disidangkan” Jelas Kanit Reskrim Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, kepada sejumlah wartawan Jumat, (16/9/2022).(021)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...