Setukpa Lemdiklat Polri Salurkan Hewan Qurban ke Beberapa Yayasan dan Pesantren

Neracanews | Sukabumi – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, dalam rangka menyambut perayaan Idul Adha (Idul Qurban) Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri menyalurkan sebanyak 49 ekor hewan qurban kebeberapa yayasan dan pondok pesantren yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 09/07/2022.

Pembagian hewan kurban terdiri dari 28 ekor sapi dan 21 ekor kambing ini dilakukan secara simbolis oleh Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S,I,K., M.Hum, PJU Setukpa dan perangkat Resimen Siswa SIP Angkatan ke 51 tahun 2022 Resimen Satya Intar Adinata Pratapa.

Secara simbolis Kasetukpa menyerahkan langsung sapi qurban ke Pondok Pesantren Anndizom yang diterima langsung oleh KH. Abdulah Mukhtar (Buya Annidzom) dan ke Pondok Pesantren Siqoyaturrahmah yang diterima langsung oleh KH. Mudrikah (Ama Selajambu). Dan hewan qurban lainnya diserahkan oleh pejabat utama Setukpa didampingi panitia penyaluran hewan qurban dan perwakilan perangkat Resimen Siswa SIP Angkatan 51 tahun 2022.

Hewan-hewan qurban tersebut, persembahan dari personel Setukpa dan Siswa SIP Angkatan 51 kepada masyarakat sekitar kota dan kabupaten Sukabumi,” kata Mardiaz disela kegiatan.

Kami sengaja membagikan hewan qurban dalam keadaan hidup, karena masih dalam suasana pencegahan munculnya kembali penyebaran covid 19, disamping itu juga pembagian hewan secara langsung ke beberapa yayasan, ponpes dan masyarakat sekitar agar lebih tersentuh dibandingkan dengan dibagikan dalam bentuk potongan dagingnya, tambah Mardiaz.

Mengutip dari beberapa masyarakat di lingkungan penerima hewan qurban, bahwa penyaluran hewan qurban ke yayasan dan ponpes, masyarakat lebih merasakan aura Sukabumi sebagai Kota Polisi, karena mendapat bantuan hewan qurban dari Polisi.

Hewan hewan qurban yang dibagikan oleh Setukpa Lemdiklat Polri telah memenuhi seluruh persyaratan protokol kesehatan dan ketentuan penanganan wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...