Kuasa Hukum Zam zami meminta Hakim Objektif

Neracanews | MUBA – Pasca ditundanya sidang perdana dalam Perkara Praperadilan No 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam zami Bin Epan Sorlin, Kamis (23/6/2022) yang lalu, kuasa hukum pemohon kecewa.

Hari ini, Kamis (30/6/2022) dilangsungkan kembali sidang praperadilan yang kedua,kuasa Hukum Zam zami meminta Hakim Objektif.

Dimana Kuasa Hukum Zam zami, Indafikri SH  dalam hal ini mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) yang diwakili Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

“Sesuai dengan agenda minggu lalu bahwa Pengadilan Negeri Sekayu melalui hakim tunggal pemeriksaan praperadilan ini telah memanggil kuasa dari termohon dalam hal ini, Polres Musi Banyuasin. Selain itu hari ini, hadir satu orang kuasa termohon dan tidak dihadiri oleh kuasa turut termohon yaitu Polda Sumatera Selatan,”jelas Indafikri SH didampingi Holid partnernya pada awak media didepan PN Sekayu.

Kemudian Indafikri SH menyampaikan,pada persidangan hari ini juga sudah disepakati bahwa sudah menetapkan kalender untuk persidangan berikutnya. Jadi akan dilakukan persidangan secara maraton, terhitung dari 30 Juni 2022 hingga 8 juli 2022 sampai putusan.

“Nah, jadi kami berharap pemeriksaan ini benar-benar dilakukan secara objektif karena,  sebagai kuasa pemohon saya kira wajar sangat khawatir bahwa persidangan ini sudah tertunda satu minggu yang sebelumnya pihak termohon telah mengajukan surat permohonan penundaan persidangan terhitung tanggal 21 Juni.Kemudian , 21 Juni baru bisa disidangkan tanggal 23, Namun di tanggal 23 itu termohon tidak hadir. Jadi pada saat itu pihaknya baru mengetahui bahwa termohon ini sudah mengajukan surat penundaan persidangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Pada persidangan tadi kami meminta supaya ada jawaban secara tertulis yang sudah disiapkan oleh termohon, tetapi fakta dipersidangan pihak termohon ternyata belum siap untuk mengajukan jawaban. Bagi kami ini sangat aneh ya, tadi kuasa termohon menyampaikan baru menerima surat permohonan yang kami ajukan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Sekayu itu baru diterimanya kemarin, 29 kan aneh.

“Surat kuasanya tertulis tanggal 24 kemudian didaftarkan ke pengadilan tanggal 29. Jadi bagi kami ini suatu hal yang sangat aneh. Nah disinilah kami berharap hakim tunggal yang memeriksa pemeriksaan ini benar-benar objektif, karena ini akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak azazi manusia, hak azazi dari tersangka,” tegasnya.

Dirinya berharap, tentunya hakim yang memeriksa perkara ini objektif. Selain itu, ia juga meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal pemeriksaan ini.

“Jadi kita akan berusaha untuk menyampaikan kebenaran, soal nanti apakah terdakwa dihukum bersalah atau tidak itu urusan lain, tetapi kami berharap kebenaran adalah kebenaran prosesnya harus tegak, prosesnya harus benar, dan sebagaimana berita sebelumnya kita sudah sampaikan kenapa kami mengajukan praperadilan ini. Karena ini bagian daripada koreksi masyarakat terhadap kinerja sebuah instusi,” pungkasnya. (Berry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...