Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Proyek 2,7 T di Sumut Berpotensi Melanggar Hukum

Neracanews | Medan – Proyek infrastruktur multiyears atau tahun jamak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 triliun berpotensi membuat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terjerat kasus hukum.

Hal ini karena proses penganggaran berbiaya besar tersebut dilakukan tanpa melalui proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sesuai Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, semua anggaran daerah harus melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS.

Demikian disampaikan Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir.

“Kalau dilanjutkan, proyek senilai 2,7 triliun ini berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan tata cara dan mekanisme penetapan anggaran tahun jamak. Ini proyek melawan hukum yang bisa menjebak banyak orang,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Ditambahkan Riza, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 telah menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022 dan sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD.

“Berdasarkan data yang ada, proyek 2,7 T ini tidak tercantum di APBD Sumut tahun 2022. Ini berbahaya kalau dilaksanakan,” kata Riza.

Atas kondisi ini, Riza meminta agar proyek ini ditinjau kembali agar tidak membuat Gubernur Sumatera Utara terjerat hukum. Ia memastikan kritik ini mereka sampaikan tidak bermuatan politis, sebab Golkar merupakan bagian dari pengusung kepemimpinan Pemprov Sumut dibawah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Karena proyek ini bisa menjebak banyak orang maka itu yang membuat kita perlu meminta agar ini ditinjau kembali. Jangan nanti sampai ada orang yang terjerat hukum akibat proyek multiyears ini. Saya tegaskan, kalau proyek ini clear n clean untuk kemaslahatan masyarakat Sumatera Utara, kita pasti mendukung penuh,” tegasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...