Neracanews | Medan – LBH Medan – Pasca laporan polisi Herawaty yang merupakan istri juara tinju dunia Suwito Lagola terkait dugaan tindak pidana Pencurian dan diskriminatif /kekerasan Psikis terhadap anak serta pelanggaran kode etik kepolisian yang didudga dilakukan AKP. Alfano Rahmadan dahulu Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dkk, di Polda Sumut, menimbulkan titik terang dimana hasil Visum Et Repertum Drajat Lagola dalam Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut menyatakan dalam kesimpulanya yaitu terdapat Kecemasan Yang Berlebihan yang dialami Drajat Lagola.
Terkait Visum Et Repertum tersebut sudah seharusnya pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit IV Renakta segera meningkatkan laporan a quo ke tingkat penyidikan seraya menuruskan laporan terebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, karena saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti lainya telah diserahkan kepada Penyidik. Agar apa yang dialami oleh Drajat Lagola mendapatkan Keadilan dan Kepastian hukum.
Berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap Istri, anak dan menantu Suwito Lagola (Herawaty, Derajat Lagola dan Pohan) yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 pukul 21:30 Wib di rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumut. Atas tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena apa dilakukan AKP. Alfno Ramadhan dkk diduga telah melanggar aturan hukam dan Hak Asasi keluarganya.
Bahwa diduga beberapa oknum Kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 (Tiga) unit mobil datang kerumah Suwito Lagola. Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh Derajat Lagola 17 Tahun (anak dibawah umur) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook. Dengan sebelumnya oknum tersebut membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat. Namun seketika itu Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut. Parahnya diduga Drajat Lagola diperiksa hingga pagi hari dan diduga diintimidasi dengan menunjukkan pistol kepadanya.
LBH Medan secara tegas meminta Laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan kepenydikan dan menetapkan Tersangka terhadap Terlapor karena telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP Serta LBH Medan menduga AKP. Alfano Ramadhan Dkk tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(021)