Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Visum Et Repetum Drajat Logola ( Anak ) ” Menimbulkan Kecemasan yang Berlebihan”, LBH Medan Desa Polda Sumut Segera Tingkatkan Laporan ke Penyidikan

Neracanews | Medan – LBH Medan – Pasca laporan polisi Herawaty yang merupakan istri juara tinju dunia Suwito Lagola terkait dugaan tindak pidana Pencurian dan diskriminatif /kekerasan Psikis terhadap anak serta pelanggaran kode etik kepolisian yang didudga dilakukan AKP. Alfano Rahmadan dahulu Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dkk, di Polda Sumut, menimbulkan titik terang dimana hasil Visum Et Repertum Drajat Lagola dalam Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut menyatakan dalam kesimpulanya yaitu terdapat Kecemasan Yang Berlebihan yang dialami Drajat Lagola.

Terkait Visum Et Repertum tersebut sudah seharusnya pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit IV Renakta segera meningkatkan laporan a quo ke tingkat penyidikan seraya menuruskan laporan terebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, karena saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti lainya telah diserahkan kepada Penyidik. Agar apa yang dialami oleh Drajat Lagola mendapatkan Keadilan dan Kepastian hukum.

Berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap Istri, anak dan menantu Suwito Lagola (Herawaty, Derajat Lagola dan Pohan) yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 pukul 21:30 Wib di rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumut. Atas tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena apa dilakukan AKP. Alfno Ramadhan dkk diduga telah melanggar aturan hukam dan Hak Asasi keluarganya.

Bahwa diduga beberapa oknum Kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 (Tiga) unit mobil datang kerumah Suwito Lagola. Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh Derajat Lagola 17 Tahun (anak dibawah umur) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook. Dengan sebelumnya oknum tersebut membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat. Namun seketika itu Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut. Parahnya diduga Drajat Lagola diperiksa hingga pagi hari dan diduga diintimidasi dengan menunjukkan pistol kepadanya.

LBH Medan secara tegas meminta Laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan kepenydikan dan menetapkan Tersangka terhadap Terlapor karena telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP Serta LBH Medan menduga AKP. Alfano Ramadhan Dkk tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(021)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...