Kapolres Madina : “Alhamdulillah, Akhirnya Pelaku Pencurian di Rumah Ustadz Endi Berhasil di Amankan Polsek Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Berkat Keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H akhirnya berbuah manis, pelaku pencurian dikediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, S.H.I yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil diamankan di RTP Mapolsek Panyabungan, (15/05/2022).

“Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FERI HARAHA Umur : 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Rimba Soping Kec. Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi” sebut Iptu P. Ritonga, S.H

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 09.45 Wib. Di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar Kec. Panyabungan Kab. Madina, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)” papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H.

“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut” pungkas Kapolres Madina.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyian nya Kota Sidempuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...