Kamis, April 17, 2025
spot_img

Kapolres Madina : “Alhamdulillah, Akhirnya Pelaku Pencurian di Rumah Ustadz Endi Berhasil di Amankan Polsek Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Berkat Keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H akhirnya berbuah manis, pelaku pencurian dikediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, S.H.I yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil diamankan di RTP Mapolsek Panyabungan, (15/05/2022).

“Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FERI HARAHA Umur : 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Rimba Soping Kec. Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi” sebut Iptu P. Ritonga, S.H

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 09.45 Wib. Di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar Kec. Panyabungan Kab. Madina, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)” papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H.

“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut” pungkas Kapolres Madina.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyian nya Kota Sidempuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...