Karo- Bupati Karo Cory S Sebayang telah Melaporkan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak sebagai bentuk kewajiban anak bangsa.
“Pada hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing yang sangat mudah, praktis, menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP). Dapat dilakukan dimana saja sehingga tidak lagi harus datang ke kantor pajak, ”katanya Kamis (10/03/2022).
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan kepada seluruh masyarakat Tanah Karo untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya.
“Lebih awal lebih nyaman, pajak kuat indonesia maju. Ingat, sebelum tanggal 31 Maret 2022, ” himbau bupati.
Corry juga mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan Negara. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
“Saya mengajak wajib pajak di Kabupaten ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-filing, “ajaknya. (Afs)