Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Rabu 26 Agustus 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya berupa tojok, dan angkong.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., beserta seluruh staf.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat, yakni :
Camat Natal Nori Susanda, S.Hut., M.H.,
Danramil 17 Natal,
Kapolsek Natal,
Perwakilan Danpos AL,
Kasatpol Airud,
Perwakilan Kepala Rutan Kelas IIB Natal,
Ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Natal (LABRN),
Ketua MUI Natal,
Perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Natal,
Kepala Sekolah serta perwakilan siswa tingkat SMA sederajat se- pantai barat.

Kehadiran para siswa tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi hukum kepada generasi muda agar menjauhi tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

*AHS*

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kapolsek Natal Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Cabang Kejari Madina

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap...

Tumpukan Batu Padas dan Pasir Blokir Jembatan Soekarno-Hatta Tarutung, Warga Kesulitan Melintas

Taput (Neracanews) - Warga di lingkungan Jalan Rangkea Sipagagan, Kelurahan Hutatoruan V, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mengeluhkan keberadaan tumpukan material batu padas dan...

Klarifikasi Pengusaha Warung Terkait Video Viral Tarif Parkir Rp20.000 di Deleng Singkut

BERASTAGI — Pengusaha warung _Ocon Ginting_ di kawasan Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, Erma Br Tarigan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten...

Mengabaikan Keputusan DPRD Medan, Bangunan Tanpa PBG Milik Pintor Sitorus Tetap Beraktivitas

MEDAN - Mengabaikan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, aktivitas pembangunan properti di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15,...

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Memberi Edukasi ke Pengusaha Wisata di Deleng Singkut

KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng...