Mengabaikan Keputusan DPRD Medan, Bangunan Tanpa PBG Milik Pintor Sitorus Tetap Beraktivitas

MEDAN – Mengabaikan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, aktivitas pembangunan properti di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kota Medan, terpantau tetap berjalan normal. Pembangunan yang terus berlangsung sehari pasca-keputusan penyegelan tersebut diketahui merupakan milik anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus.

Pembangunan usaha kos-kosan milik legislator dari Daerah Pemilihan Sumut 9 (meliputi Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga) ini disorot tajam karena berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski Komisi IV DPRD Medan telah memutuskan agar bangunan bermasalah itu disegel, para pekerja di lapangan tampak tetap melanjutkan aktivitas konstruksi seperti biasa.

Pengutusan Pengawas Tanpa Surat Kuasa Resmi dalam RDP

Mengabaikan kewajiban hadir yang tertera dalam surat undangan RDP Komisi IV DPRD Medan, Pintor Sitorus memilih tidak hadir secara langsung. Politisi tersebut hanya mengutus pengawas bangunannya, Gordon Nababan, untuk menghadiri rapat resmi lembaga legislatif tersebut.

Langkah tersebut dinilai tidak menghargai proses RDP yang digelar oleh DPRD Kota Medan. Kedatangan pengawas bangunan di lokasi rapat juga diketahui tanpa dibekali surat kuasa resmi dari pemilik. Alhasil, utusan yang hadir di forum tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan apa pun terkait penyegelan maupun perizinan fisik bangunan.

Bangunan 70 Persen Tanpa Izin dan Keluhan Tetangga

Mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku, proses fisik bangunan usaha kos-kosan tersebut dilaporkan telah mencapai progres hingga 70 persen. Namun, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan oleh pihak pemilik pada 4 Agustus 2026. Sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, tindakan ini disayangkan karena seharusnya memberikan contoh tertib hukum kepada masyarakat.

Selain persoalan izin, pengerjaan konstruksi bangunan ini juga memicu keluhan dari warga sekitar. Pemilik bangunan diketahui tidak pernah bertegur sapa dengan para tetangga sebelum merencanakan dan memulai pekerjaan konstruksi. Dinding bangunan didirikan sangat tinggi hingga menghabiskan seluruh area tanah tepat di batas lahan tetangga, sehingga menutup total sirkulasi udara dan ruang pencahayaan bagi rumah di sekitarnya.

Sikap Bungkam dan Desakan Pembongkaran

Mengabaikan berbagai konfirmasi yang diajukan oleh awak media, Pintor Sitorus sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pengawas bangunan, Gordon Nababan. Saat dihubungi media, Gordon hanya mengirimkan tautan berita dan beralasan sedang berada di dalam mobil sehingga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pelanggaran yang terus berlanjut ini dinilai mempertaruhkan kewibawaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan aturan tata ruang. Agar Pemko Medan tetap memiliki ketegasan dan kewibawaan di mata publik, muncul desakan agar bangunan kos-kosan bermasalah milik Pintor Sitorus tersebut tidak sekadar disegel, melainkan segera dirobohkan. (As/red/ron)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...