MEDAN – Mengabaikan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, aktivitas pembangunan properti di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kota Medan, terpantau tetap berjalan normal. Pembangunan yang terus berlangsung sehari pasca-keputusan penyegelan tersebut diketahui merupakan milik anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus.
Pembangunan usaha kos-kosan milik legislator dari Daerah Pemilihan Sumut 9 (meliputi Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga) ini disorot tajam karena berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski Komisi IV DPRD Medan telah memutuskan agar bangunan bermasalah itu disegel, para pekerja di lapangan tampak tetap melanjutkan aktivitas konstruksi seperti biasa.
Pengutusan Pengawas Tanpa Surat Kuasa Resmi dalam RDP
Mengabaikan kewajiban hadir yang tertera dalam surat undangan RDP Komisi IV DPRD Medan, Pintor Sitorus memilih tidak hadir secara langsung. Politisi tersebut hanya mengutus pengawas bangunannya, Gordon Nababan, untuk menghadiri rapat resmi lembaga legislatif tersebut.
Langkah tersebut dinilai tidak menghargai proses RDP yang digelar oleh DPRD Kota Medan. Kedatangan pengawas bangunan di lokasi rapat juga diketahui tanpa dibekali surat kuasa resmi dari pemilik. Alhasil, utusan yang hadir di forum tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan apa pun terkait penyegelan maupun perizinan fisik bangunan.
Bangunan 70 Persen Tanpa Izin dan Keluhan Tetangga
Mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku, proses fisik bangunan usaha kos-kosan tersebut dilaporkan telah mencapai progres hingga 70 persen. Namun, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan oleh pihak pemilik pada 4 Agustus 2026. Sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, tindakan ini disayangkan karena seharusnya memberikan contoh tertib hukum kepada masyarakat.
Selain persoalan izin, pengerjaan konstruksi bangunan ini juga memicu keluhan dari warga sekitar. Pemilik bangunan diketahui tidak pernah bertegur sapa dengan para tetangga sebelum merencanakan dan memulai pekerjaan konstruksi. Dinding bangunan didirikan sangat tinggi hingga menghabiskan seluruh area tanah tepat di batas lahan tetangga, sehingga menutup total sirkulasi udara dan ruang pencahayaan bagi rumah di sekitarnya.
Sikap Bungkam dan Desakan Pembongkaran
Mengabaikan berbagai konfirmasi yang diajukan oleh awak media, Pintor Sitorus sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pengawas bangunan, Gordon Nababan. Saat dihubungi media, Gordon hanya mengirimkan tautan berita dan beralasan sedang berada di dalam mobil sehingga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pelanggaran yang terus berlanjut ini dinilai mempertaruhkan kewibawaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan aturan tata ruang. Agar Pemko Medan tetap memiliki ketegasan dan kewibawaan di mata publik, muncul desakan agar bangunan kos-kosan bermasalah milik Pintor Sitorus tersebut tidak sekadar disegel, melainkan segera dirobohkan. (As/red/ron)



