Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam

TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang
melaksanakan pendeportasian terhadap 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pendeportasian tersebut merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Pelaksanaan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim
Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Tangerang. Setelah tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 deteni warga negara Vietnam diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional.

Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi
Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan,
pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” jelas I Wayan Putu Wiadnya.

Sebelum dilaksanakan pendeportasian, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang.

Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam, sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono,
menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting
dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus
mendukung keamanan nasional.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi,
tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” ujar Erybowo.

Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan tugas dan fungsi utama dari Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam rangka memastikan tegaknya kedaulatan negara dan mencegah serta mengantisipasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia. Tentunya dengan harapan hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

Hal ini senada dengan semangat Direktorat
Jenderal Imigrasi dalam upaya mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat.

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...