Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Karo di Namanteran

Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial A.S. (41), petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa paket plastik klip.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Kecamatan Namanteran.

“Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin(18/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,35 gram. Selain itu turut ditemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.

Usai diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rossi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi semangat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah yang dibentuk DPRD Kota Medan dalam rangka mengoptimalkan...

Sekda Kabupaten Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM.,...

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Karo, – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP menyambut kunjungan kerja Wakil...

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI Bahas Pembangunan Kantor Bakamla TBA

Asahan — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., menerima kunjungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan, Senin...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Bersama Kemensos RI Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Jakarta — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pendidikan dengan menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia...