Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI – Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Rabu (15/4), menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti”, ujarnya.

Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial RP (29). Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan kenderaan umum.

Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut disekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan”, Pungkasnya.(Ali/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...