Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Hudopa Nauli Digelar Polres Tapteng

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Hudopa Nauli, Rabu (01/04/26).

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyatakan bahwa reka ulang ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan. Kegiatan berlangsung mulai dari Jam 10.00 WIB, tepatnya berlokasi di Lapangan Mako Polres Tapteng dengan pengawalan ketat petugas.

“Gelar Rekontruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga modus operandi tersangka menjadi terang benderang,” Ujar Iptu Dian.

Tambah Iptu Dian menjelaskan, Rekonstruksi ini merujuk pada peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, di sebuah warung milik warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka utama, Dippos Hutabarat (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan detik-detik penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36). Perselisihan di lokasi kejadian menjadi pemicu tindakan kekerasan yang berujung maut tersebut.

Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, LKBH Sumatera Utara (Pendamping Hukum) serta Saksi-saksi di lokasi kejadian dan keluarga korban.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif selama memerankan adegan, sementara keluarga korban mengikuti proses dengan tertib.

“Seluruh adegan diperagakan dengan baik oleh tersangka dan para saksi. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tutup Kasat Reskrim (Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...