Jakarta (Neracanews) – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang kembali menjadi perhatian publik.
Dalam surat terbuka yang disampaikan, Maret menilai polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, bukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, beberapa pernyataan tokoh publik seperti Refly Harun, Oegroseno, dan Egi Sudjana turut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap polemik tersebut.
“Dalam dinamika opini publik, pernyataan tokoh publik seringkali membentuk persepsi luas di masyarakat, sehingga polemik ini semakin berkembang,” kata Maret dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, yakni Joko Widodo, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.
Maret menilai, apabila penyelesaian kembali dilakukan melalui mekanisme RJ tanpa pembuktian di pengadilan, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi baru di tengah masyarakat.
“Jika polemik sebesar ini diselesaikan tanpa proses pembuktian yang terbuka, publik bisa menafsirkan bahwa tuduhan tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan akan meninjau kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme RJ kembali diterapkan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Jika itu terjadi, saya menyatakan akan mencabut laporan beserta dukungan berupa saksi dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, menyampaikan pandangan Ketua Umum JPKP tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut Rudy, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesia, seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif di pengadilan.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapat di ruang publik, tetapi melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai penerapan Restorative Justice dalam perkara yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan ruang tafsir baru di tengah masyarakat.
“Penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas justru dapat memunculkan spekulasi baru dan memperpanjang polemik di ruang publik,” katanya.
Karena itu, JPKP menilai proses hukum yang transparan merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.



