Ketum Bersama Ketua DPW JPKP Sumut Minta Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Proses Hukum Terbuka

Jakarta (Neracanews) – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang kembali menjadi perhatian publik.

Dalam surat terbuka yang disampaikan, Maret menilai polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, bukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurutnya, beberapa pernyataan tokoh publik seperti Refly Harun, Oegroseno, dan Egi Sudjana turut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap polemik tersebut.

“Dalam dinamika opini publik, pernyataan tokoh publik seringkali membentuk persepsi luas di masyarakat, sehingga polemik ini semakin berkembang,” kata Maret dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, yakni Joko Widodo, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.

Maret menilai, apabila penyelesaian kembali dilakukan melalui mekanisme RJ tanpa pembuktian di pengadilan, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi baru di tengah masyarakat.

“Jika polemik sebesar ini diselesaikan tanpa proses pembuktian yang terbuka, publik bisa menafsirkan bahwa tuduhan tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan akan meninjau kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme RJ kembali diterapkan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jika itu terjadi, saya menyatakan akan mencabut laporan beserta dukungan berupa saksi dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, menyampaikan pandangan Ketua Umum JPKP tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Rudy, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesia, seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif di pengadilan.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapat di ruang publik, tetapi melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai penerapan Restorative Justice dalam perkara yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan ruang tafsir baru di tengah masyarakat.

“Penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas justru dapat memunculkan spekulasi baru dan memperpanjang polemik di ruang publik,” katanya.

Karena itu, JPKP menilai proses hukum yang transparan merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

MTQ Ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Diikuti 1.109 Peserta dari Seluruh Daerah

Deli Serdang – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Romo H. R....

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan yang mengusung...

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

DELISERDANG – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut...

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan...

Semarak Hari Lingkungan Hidup: Pemkab Inhu Sukses Luncurkan Aksi Tanam 4.000 Pohon Serentak di Sekolah!

INHU – Atmosfer penuh semangat hijau menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Inhu...