Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Medan – Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan terhadapnya yang disebut Warga Negara (WN) Pakistan dan memalsukan dokumen negara berupa administrasi kependudukan (adminduk) sehingga harus ditahan 11 bulan tanpa proses hukum.

“Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya menuntaskan kasus ini dan proses oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” ujar Tariq didampingi istrinya Friska F Novita Tambunan dan Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum, Selasa (13/1).

Tariq menuturkan, peristiwa itu terjadi 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah dan dirinya tidak ditahan. Namun, Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya tapi kembali diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI.

Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

“Karena itu, kami sangat berharap Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus ini, bahkan menindak aparatur negara yang terlibat dan berlaku curang. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya dan saya pastikan, kami akan terus berjuang menuntaskan kasus ini.

Friska F Novita Tambunan, istri Tariq Nabi Mangaratua Batubara menambahkan, dirinya memastikan suaminya WNI asli dan dibuktikan dengan semua dokumen yang dimiliki.

“Kenapa suami saya dituduh menggunakan identitas palsu. Saya pastikan KTP dan dokumen lain asli tapi sekarang masih ditahan di Imigrasi,” tuturnya sembari berlinang air mata mengisahkan deritanya harus menjadi ojek online untuk menafkahi keluarga saat Tariq ditahan. (Rhmd)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang...

Berkah Dibulan Ramadhan, Cabjari Madina di Natal Berbagi Takjil Gratis kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal

Neracanews | Mandailing ‎Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada warga binaan Rumah Tahanan...

Wartawan Terancam, Ceting Lapor Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...