Pemkab Asahan Sosialisasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta stakeholder terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengurangi beban negara dalam pembinaan narapidana.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pada kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Keduanya memaparkan materi terkait konsep pidana kerja sosial, tata cara pelaksanaan, serta mekanisme penerapannya di daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan. (As)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...