Penetapan Tersangka Berujung Prapid, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Medan – Penetapan tersangka IH oleh Polsek Medan Baru dengan tuduhan pembakaran Gubuk di jalan Adi Sucipto Medan, berujung Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sudah bergulir pada agenda pemeriksaan Saksi, Rabu (10/12/2025).

Kuasa hukum tersangka Andreas Sinambela, S.H., didampingi timnya Sastra Sihotang, S.H., menilai pihak Polsek Medan Baru melakukan pelanggaran prosedur penyelidikan untuk penyidikan terhadap kliennya IH, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami atasnama IH ditetapkan Polsek Medan Baru atas dugaan pembakaran Gubuk di jalan Adisucipto Medan,” sebut Andreas Sinambela, S.H.

Mereka mengaku menemukan kejanggalan dalam prosedur penyelidikan dan penyidikan berupa dugaan persekongkolan antara pelapor dengan penyidik yang membayar saksi -saksi palsu, untuk melengkapi berkas.

“Dua orang saksi mendatangi istri klien kami dan meminta maaf karena merasa bersalah dan sudah men cabut BAP mereka, karena mereka mengatakan saat di periksa, tidak pernah di mintai keterangan, hanya menandatangani sebuah surat saat di periksa,” jelas Andreas.

Menurutnya dua saksi yang di hadirkan juga mengaku dibayar oleh pelapor setiap menghadiri pemeriksaan di Polsek Medan Baru.

“Dia hanya menandatangani,”ungkap Andreas.

Mereka berharap agar PN Medan mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk membatalkan status tersangka klienya IH, karena dua orang saksi yang diajukan pelapor juga sudah mengundurkan diri dan mencabut BAP mereka.

“Karena memang terfaktakan, dari alat bukti yang di ajukan Polsek Medan Baru adalah keterangan saksi, dari tiga saksi itu, kini sudah dua orang sudah mengundurkan diri, berarti tinggal satu orang lagi saksi yang mengatakan klien kami melakukan pembakaran. Padahal di mata hukum, satu orang saksi bukanlah saksi, sehingga, tidak ada lagi sebenarnya alat buktinya,” urai Andreas SH.

Selain hal itu, Polsek Medan Baru juga diduga melakukan pelanggaran prosedur yang mengacu pada penerbitan SPDP.

“SPDP diterbitkan paling lama 7 hari berkas sudah harus di serahkan ke Kejaksaan, ini 87 hari baru di serahkan,” tegas Andreas.

Pernyataan Penasehat Hukum tersangka di kuatkan oleh pendapat Ahli hukum Pidana DR. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum. Dia menegaskan dalam acara hukum Pidana tentunya harus sesuai dengan amanat hukum ataupun Kuhap.

“Mestinya harus di lihat apa alasan mencabut, masuk akal atau tidak, kalau Tiga orang saksi, dua saksi mencabut keterangan, berarti hanya saru orang saksi, dalam ilmu hukum acara Pidana, satu saksi bukanlah saksi, jadi dengan demikian kalau hanya satu orang saksi bukanlah saksi,” sebut DR. Berlian Simarmata, S H., M.Hum.

Lanjutnya lagi,
“Maka penetapan tersangka itu, tidaklah Sah,” sebutnya saat memberi keterangan sebagai ahli hukum Pidana di PN Medan, Rabu (10/12/2025).

Selain itu DR. Berlian Simarmata mengatakan pihak Kepolisian harus menyerahkan berkas pemeriksaan paling lama Tuju hari setelah di terbitkannya Surat perintah penyelidikan kepada kejaksaan, karena merupakan bukti transparansi dan koordinasi serta keharusan.

Tetapi pada kasus ini pihak kepolisian menerbitkan Sprindik di bulan Juni tahun 2025 dan termohon menerima 8 September 2025.

“Putusan MK mengatakan ‘HARUS, jadi kalau tidak diserahkan 7 hari, menjadi batal demi hukum,” tegas Ahli hukum Pidana DR. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum. (ps)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...