Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Medan — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menandai penguatan kebijakan restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diberlakukan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sosial wajib berlangsung selama delapan jam per hari, tidak boleh diperdagangkan, dan telah diatur secara jelas dalam KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah masuk dalam RPJMD Provinsi. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan skema kerja sosial secara terintegrasi, bahkan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ bertujuan memulihkan hubungan, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan perdamaian tanpa proses pengadilan yang berlarut.

Dalam acara tersebut, Bupati Asahan menyampaikan kesiapan penuh untuk menjalankan PKS di daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung pelaksanaannya secara maksimal,” ujar Bupati. Ia memastikan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menyiapkan sarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh kepala daerah bersama masing-masing Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat implementasi restorative justice di Sumatera Utara. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...