Akademisi Unita: Penugasan Polisi di Luar Polri Sah, Asalkan Sesuai Norma

Taput (Neracanews) – Alboin Butarbutar, SH, MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), berpendapat bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebaiknya dimaknai dalam konteks norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya merupakan masalah konstitusionalitas. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Masalah penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan masalah undang-undang, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Selama hal ini dipahami sebagai penugasan, maka dapat dibenarkan karena tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Menurut praktisi hukum ini, masalah penugasan lebih berkaitan dengan implementasi norma yang berlaku, bukan pada persoalan konstitusionalitas.

“Seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan adanya penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodasi asalkan ada surat penugasan dari institusi terkait, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri karena sifat penugasan yang limitatif.

“Akan lebih baik jika jabatan penugasan di luar kepolisian diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa mengharuskan pengunduran diri dari institusi kepolisian,” tambahnya.

Alboin juga menyinggung Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dalam konteks reformasi ini, pengembangan institusi kepolisian ke depan terkait jabatan di luar kepolisian, menurut hemat kami, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku saat ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Alboin menekankan bahwa putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Perkap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...