Kamis, November 20, 2025
spot_img

Akademisi Unita: Penugasan Polisi di Luar Polri Sah, Asalkan Sesuai Norma

Taput (Neracanews) – Alboin Butarbutar, SH, MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), berpendapat bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebaiknya dimaknai dalam konteks norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya merupakan masalah konstitusionalitas. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Masalah penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan masalah undang-undang, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Selama hal ini dipahami sebagai penugasan, maka dapat dibenarkan karena tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Menurut praktisi hukum ini, masalah penugasan lebih berkaitan dengan implementasi norma yang berlaku, bukan pada persoalan konstitusionalitas.

“Seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan adanya penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodasi asalkan ada surat penugasan dari institusi terkait, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri karena sifat penugasan yang limitatif.

“Akan lebih baik jika jabatan penugasan di luar kepolisian diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa mengharuskan pengunduran diri dari institusi kepolisian,” tambahnya.

Alboin juga menyinggung Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dalam konteks reformasi ini, pengembangan institusi kepolisian ke depan terkait jabatan di luar kepolisian, menurut hemat kami, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku saat ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Alboin menekankan bahwa putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Perkap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...