Medan – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ia dituduh tidak mampu menegakkan hukum di wilayah yang dipimpinnya, Kamis (03/07/2025).
Masyarakat menilai Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto “mandul” penegakan hukum terhadap perjudian yang menggurita di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.
Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO) telah melakukan upaya-upaya kesadaran hukum, namun aparat penegak hukum sepertinya menutup mata dan telinga.
Tidak sampai disitu, AKBP dan Permil-Karo juga melayangkan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara terhadap Kapolres Tanah Karo.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan sikap pembiaran terhadap maraknya praktek perjudian di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Soni Husni Ginting, Brama Ginting dan Anderson Sembiring selaku perwakilan AKBP dan PERMIL-KARO, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran muncul setelah aksi damai digelar oleh warga di depan Polres Tanah Karo pada 5 juni 2025 lalu.
Pada aksi damai tersebut berujung pada pemukulan terhadap demonstran dan adanya framing negatif yang disebarkan melalui akun media sosial resmi milik Polres Tanah Karo.
“Kami mendesak Propam agar memeriksa Kapolres Tanah Karo secara objektif atas dugaan pelanggaran etik dan pembiaran praktik ilegal,” ujar Soni.
Salah satu poin keberatan yang disampaikan dalam pengaduan adalah pernyataan Kapolres di media online yang menyebut, “Cara paling efektif adalah jangan dekati atau mendatangi tempat perjudian, karena kalau tidak ada pemain, akan tutup sendiri.” Pernyataan ini dinilai oleh pelapor sebagai bentuk pembiaran terselubung terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, AKBP dan PERMIL-KARO menyayangkan sikap Polres yang enggan mendampingi masyarakat melakukan penyisiran lokasi judi, dengan alasan harus ada koordinasi lintas instansi tanpa ada tindak lanjut konkret.
Beberapa tuntutan yang dilayangkan AKBP dan PERMIL-KARO adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa Kapolres Tanah Karo atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
2. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melindungi pelapor, saksi, dan warga dari intimidasi.
4. Menyampaikan perkembangan laporan secara terbuka.
“Gerakan Tanpa Kemunafikan” yang kami suarakan lahir dari kegelisahan masyarakat. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Soni.
Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat Polisi “takut” menegakan pasal 303 KUHP disebabkan intervensi oleh mafia berambut cepak.
(As/Red)