Neracanews | Mandailing Natal – Pelaku dan propokator perusak dan pembakar papan informasi Somasi ( Peringatan Tertulis ) yang diberikan Kuasa Hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan terpaksa di Polisikan.
Dipolisikannya Pelaku dan Propokator perusak dan pembakar papan imformasi Somasi karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang premanisme dan main hakim sendiri.
Padahal sederhananya menyikap adanya langkah Somasi cukup dengan menghubungi nomor Hp yang ditulis terang dan alamat kantor yang terang pada papan informasi itu dan menghadiri undangan surat somasi yang pada isi surat terang dan jelas alamat dan tempat dipersilahkan dipilih mana yang memudahkan dari yang diterakan pada surat, serta hari juga waktu pada surat somsi terang dan jelas yang sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tidak perlu disikapi dengan cara-cara yang meniru premanisme.
Dari tindakan yang sudah secara preman tersebut merusak dan menghancurkan juga membakar spanduk informasi somasi hingga tidak dapat digunakan lagi spanduk informasi tetsebut ahirnya, Direktur Kantor Hukum Pondok peranginan hukum membuat laporan Polisi ke Polsek Batahan.
Laporan polisi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) dari Polsek Batahan dapat diterima oleh pelapor setelah polisi cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hari Senin tanggal 23/06/2025 sore, sedangkan kejadian perusakan dan pembakaran pagi hari yang sama pukul 9:30.Wib yang berlokasi titik satu di KM. 7 dan titik dua KM. 9 Jalan lintas Batahan Sinunukan Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Juga dengan telah dilakukan Konseling oleh Penyidik Pembantu pada Polsek Batahan.
Anggota Polsek Batahan yang ditugaskan cek TKP membenarkan bahwa kejadian tersebut ada unsur Pidana nya.
Derektur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolsek Sahat H, SH dan jajaran yang sudah begitu sigap dan cepat menerima inpormasi dari masyarakat.
Terimakasih Pak Kapolsek dan jajaran, Terimakasih Pak Kapolres dan jajaran.
Pada awak media, Afnan menyampaikan harapannya, katanya Saya beharap untuk tidak lagi terjadi sikap masyarakat secara pereman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.
Dan jangan ada lagi pelaku dan propokator baru yang berlagak preman dan main hakim sendiri, apalagi kepada kami dan tim selaku Kuasa Hukum Ilham Siregar yang berpropesi Advokat dan Jurnalis serta Aktifis selalu memaksimalkan untuk damai, karena damai itu Indah.
Kami meminta kepada bapak-bapak kepolisian agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku perusak juga pembakar dan propokator perusak papan imformasi Somasi dari kantor hukum Pondok Peranginan Hukum sesuai hukum yang berlaku.
Janga sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi Advokat, Jurnalis dan Aktifis.
Sebelum kami yang dihancurkan juga dibakar, tentu kami berlindung secepatnya pada bapak-bapak Polisi, ungkap Afnan.
Dapat kami ingatkan kembali bahwa, Somasi adalah peringatan atau teguran tertulis yang diberikan oleh seseorang (melalui kuasa hukum) kepada pihak lain agar memenuhi suatu kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu.
Somasi dilakukan sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan, sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa seorang dianggap lalai setelah diberi peringatan secara resmi (somasi), kecuali dalam hal tertentu di mana lalai terjadi secara otomatis menurut hukum.
Laporan polisi yang sudah kami terima STPL nya yaitu Nomor : STP/20/VI/2025/SPKT/Polsek Batahan/Polres Madina/Polda Sumut, ucap Afnan kepada wartawan, Selasa, 24/06/2025. (Tim)