Senin, Juli 28, 2025
spot_img

Kontrak Kantin Kantor Bupati Taput Diputuskan Sepihak, Pengusaha Merana

Taput (Neracanews) Nelson Tampubolon pengusaha kantin yang berlokasi di area Kantor Bupati Tapanuli Utara, Jl Letjen Suprapto Tarutung, terkejut dan resah karena diperintahkan untuk mengosongkan kantin dalam tempo 3 hari. Surat perintah pengosongan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput yang ia terima pada hari ini, Kamis (12/06/2025), hal Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Taput.

Nelson Tampubolon merasa perintah pengosongan kantin yang sudah sejak lama ia usahai, terlalu dipaksakan dan secara tiba-tiba.

“Padahal surat perjanjian sewa-menyewa kantin Kantor Bupati yang saya tandatangani berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2023-2028,” ucap Nelson pada awak media.

Diketahui, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tapanuli Utara (Taput) mengeluarkan surat Nomor 973/337/BKAD/VI/2025 hal Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Surat tertanggal 11 Juni 2025 itu ditujukan kepada Nelson Tampubolon, selaku pihak pengelola kantin untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Pemkab Taput berupa tempat usaha (kantin) yang terletak di luar pekan berada di lokasi Kantor Bupati Unit A Kecamatan Tarutung dalam tempo 3 hari.

Sesuai isi surat dimaksud, pengosongan kantin Kantor Bupati Taput mempedomani Pasal 29 ayat (1) Peraturan Bupati Taput Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

Pj Sekda Taput, David Sipahutar, belum bisa dimintai keterangan terkait surat pengosongan kantin Kantor Bupati Taput. “Sedang ada acara di Pangaribuan,” kata David Sipahutar ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (12/06/2025) siang.

Nelson Tampubolon menjelaskan, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 048/34/SP/5-5.2.1/XI/2023, jangka waktu pemakaian sewa-menyewa tanah milik Pemkab Taput berlaku selama 5 tahun terhitung sejak 27 Nopember 2023-26 Nopember 2028.

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini, disebutkan bahwa Nelson Tampubolon (pihak kedua) wajib membayar retribusi sewa tanah kepada pihak pertama (Pemkab Taput) sesuai dengan SKRD yang diterbitkan Pemkab Taput melalui Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Perda).

Pihak kedua juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya selama tenggat waktu sewa-menyewa berlangsung.

Menyangkut pembatalan sewa-menyewa, pada surat perjanjian disebutkan dapat dibatalkan apabila pihak kedua melanggar ketentuan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian. Pihak pertama memerlukan tanah untuk dipergunakan untuk kegiatan pembangunan/atau kepentingan umum. Dan, pihak kedua atas kehendaknya sendiri menghentikan hak sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian.

Menurut Nelson Tampubolon, selama ia mengusahai kantin dimaksud, tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sesuai surat perjanjian sewa-menyewa. Dirinya senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan sewa-menyewa.

Termasuk dalam hal kewajiban membayar retribusi dan PBB sebagaimana mestinya.

“Saya selaku penyewa kantin juga tidak pernah mendapatkan teguran maupun surat peringatan karena lalai dalam menunaikan seluruh kewajiban saya sebagai pihak penyewa,” kata Nelson.

Nelson Tampubolon pun memohon Pemkab Taput, agar mempertimbangkan kembali perintah pengosongan kantin Kantor Bupati Taput yang sedang ia kelola. Mengingat saat ini, tidak ada pekerjaan lain yang ia lakoni untuk membiayai kehidupan rumah tangganya.

Terutama untuk membiayai 2 orang anaknya yang saat ini sedang menjalani perkuliahan. “Tolonglah kami pak, ada 2 orang anak saya yang saat ini sedang kuliah. Kalau saya harus mengosongkan kantin ini, saya tidak punya pekerjaan lain, sementara anak-anak saya sangat membutuhkan biaya untuk menyelesaikan pendidikan mereka di bangku kuliah,” pintanya. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangkitkan UMKM Lokal, Sinunukan Fest 2025 Akan Digelar

Neracanews | Mandailing Natal - Festival rakyat bertajuk Sinunukan Fest 2025 siap digelar pada 29 Juli 2025 mendatang di Lapangan Desa Sinunukan III, Kecamatan...

Toga Manullang Resmikan Sekretariat

Medan - Guna mendukung aktivitas Parsadaan Toga Manullang (Partogam) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs. Marganti Manullang, S.E, selaku dewan pembina bersama anggota resmikan kantor...

Satu Orang Warga Setia Karya Pencari Lokan Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Terkaman Buaya

Neracanews | Mandailing Natal - Salah satu warga desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pulang semalaman ditemukan dalam keadaan meninggal...

Bupati Madina Akan Tindaklanjuti Masalah Kades Banjar Aur Utara Perihal Syarat Administrasi Saat Pencalonannya

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Saipullah Nasution, SH., MM., akan segera tindaklanjuti pemberitaan Harian Orbit dengan judul Babak...

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gubernur Bobby Nasution Beri Hadiah Gratis Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM

TAPANULI UTARA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan...