Minggu, November 24, 2024
BerandaDaerahLagi Dan Lagi!!! Bangunan Siluman Berdiri Di Garuda Raya Ujung Medan Denai,...
spot_img

Lagi Dan Lagi!!! Bangunan Siluman Berdiri Di Garuda Raya Ujung Medan Denai, Bagaimana Medan Bisa Bebas dari Banjir….?

Neracanews | MEDAN – Pembangunan ( Renovasi Rumah) yang diduga tidak memiliki ijin di Jalan Garuda Raya Ujung kecamatan Medan Denai dipertanyakan warga. Ironisnya lagi, renovasi bangunan tersebut tidak memiliki plang IMB Renovasi sebagaimana seharusnya.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah merupakan salah satu syarat untuk mendirikan bangunan di Kota medan baik rumah pribadi, pertokoan, pergudangan, pagar, tembok dan lain lain, hal itu adalah merupakan amanah UU NO 28 tahun 2002 dan UU No 26/2007 tentang tata ruang, Peraturan Pemerintah No 28/2008 tentang gedung bangunan gedung PP No 15 /2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perda Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang restribusi IMB dan Perda Kota Medan No 1/2015, UU, PP dan Perda Kota Medan tertuang dalam surat peringatan terhadap bangunan yang saat ini sedang dibangun di Jalan Garuda Raya Ujung ( 50 meter sebelum kuburan )

“Lihatlah dampak banjir akibat parit tersumbat dan kebisingan pekerjaan bangunan itu bang, hingga kami warga sekitar merasa terganggu. Lalu bangunannya pun tidak memiliki IMB,” ujar salah seorang warga.

Ibu rumah tangga yang namanya enggan disebutkan ini menambahkan bahwa pemilik bangunan diketahui seorang APH yang berdinas di Polda Sumut.

“Katanya mau dibangunan renovasi rumah bang, tapi lihatlah gak ada IMB nya, apalagi sejak di bangun itu sering banjir bang karna parit di tutup sama mereka”, ucap warga.

Warga berharap pemerintah setempat segera menindak bangunan yang diduga tidak memiliki ijin dan meresahkan warga tersebut.

“Kami minta bangunan itu ditindak, jika tidak kami akan mendemo lokasi bangunan tersebut,” ucapnya terlihat kesal.

Saat di konfirmasi kepada pemborong yang bernama Kelik terkait izin IMB Renovasi, ia mengatakan bahwasanya pemilik adalah juper di Polda Sumut dan pemborong tidak ada urusan dengan izin.

Menurut pantauan awak media di lapangan, memang terbukti bangunan yang di bangun menutup jalan parit yang bisa menimbulkan banjir.(021)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular