Senin, September 1, 2025
spot_img

Tuntutan Keadilan untuk Mangatas Sihombing: Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tegas atas Praktek Pengoplosan Gas Ilegal di Cileungsi

Risma Ria Sihombing, didampingi kuasa hukum Briliantson Tambunan, S.H. dan Roy Feber Lintong Manurung, S.H., menuntut tindakan tegas atas kematian Mangatas Sihombing (36) akibat praktik pengoplosan gas ilegal di Kp. Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tragedi yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 ini diduga berpusat di lokasi milik Sadar Siringo-ringo, yang hingga kini belum ditahan meski laporan polisi telah dilayangkan.

Kronologi Kematian yang Mengharukan
Korban, Mangatas Sihombing, mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat ledakan gas oplosan di lokasi tersebut. Ia sempat dilarikan ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, namun setelah 6 hari berjuang, Mangatas menghembuskan napas terakhir pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB.

Kelambanan Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum keluarga korban, Briliantson Tambunan, S.H., menyatakan kekecewaan atas lambannya proses hukum:
_”Sudah lebih satu bulan, pihak kepolisian hanya berdalih menunggu hasil lab forensik. Kami khawatir kasus ini ‘masuk angin’ sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Praktek ilegal ini harus dihentikan sebelum memakan korban berikutnya!”_

Roy Feber Lintong Manurung, S.H. menambahkan:
_”Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa masyarakat. Kami mendesak Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk bergerak cepat. Jangan ada lagi korban akibat kelalaian penegak hukum!”_

Tuntutan konkret kepada Pemerintah dan Aparat
1. Penahanan segera terhadap Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian.
2. Pengusutan tuntas jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya Cileungsi.
3. Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat atas praktik ilegal ini.
4. Transparansi proses hukum – publik berhak tahu perkembangan penyidikan.

Peringatan untuk Masyarakat
Praktik pengoplosan gas bukan hanya melanggar hukum (UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas), tetapi juga membahayakan nyawa. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk membersihkan Jawa Barat dari kejahatan serupa. (Hs/ril)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Bersama Ulama, Lintas Etnis, dan Mahasiswa Sepakat Menjaga Kondusivitas Asahan

Asahan – Menyikapi dinamika sosial dan kondisi yang berkembang belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama unsur Forkopimda, ulama, tokoh lintas etnis, dan mahasiswa Cipayung...

Kapolres Asahan Berganti, Forkopimda Teguhkan Komitmen Jaga Daerah

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Kapolres Asahan dari pejabat lama AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H. kepada pejabat baru AKBP...

Duta Pariwisata Asahan 2025: Dari Panggung Kompetisi ke Tugas Mengangkat Wisata Daerah

Asahan – Pemkab Asahan menegaskan bahwa ajang Pemilihan Duta Pariwisata bukan sekadar kompetisi, tetapi titik awal tanggung jawab generasi muda dalam memajukan sektor pariwisata...

Personel Polda Sumut Gelar Ibadah Oikoumene, Doakan Keamanan dan Kedamaian Bangsa

Medan – Minggu, 31 Agustus 2025, di sela-sela kesibukan menjaga siaga pengamanan akhir pekan sesuai instruksi pimpinan Polri, personel Polda Sumatera Utara melaksanakan Ibadah...

Pemkab Karo Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama

Karo - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Menghadiri Acara Hari Anak Nasional 2025 Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada tanggal...