Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun bernama Muhammad Syuhada.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, dan diduga kuat sebagai bentuk extra judicial killing yang tidak sesuai prosedur hukum maupun standar HAM.

Dalam keterangannya, LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam narasi resmi kepolisian yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan.

Salah satunya adalah belum adanya keterangan publik dari pihak keluarga korban dan saksi kunci, minimnya bukti pendukung seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, serta kondisi mobil dinas Kapolres pasca penyerangan.

LBH juga menilai tidak masuk akal jika hanya berdua—Kapolres dan sopirnya—melawan sepuluh orang pemuda dengan senjata tajam, mercon, dan batu. Terlebih, keputusan untuk keluar dari mobil dan menembak, menurut LBH, menunjukkan tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prosedur tetap (Protap) serta Perkapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Penembakan ke bagian perut yang menyebabkan kematian korban merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum nasional maupun internasional,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, LBH Medan juga menyinggung rekam jejak Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, yang sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba dan memberi keterangan keliru dalam kasus pembunuhan di Karo.

Meski demikian, LBH mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan yang langsung menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang objektif dan transparan.

LBH menekankan bahwa akar dari maraknya tawuran di Belawan harus segera diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Kemiskinan, narkoba, dan lemahnya pencegahan disebut sebagai pemicu utama kekerasan yang kian memburuk.

“Tindakan penembakan terhadap anak di bawah umur ini, menurut kami, tidak hanya melanggar konstitusi dan undang-undang nasional, tetapi juga mencederai berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) dan Deklarasi Universal HAM,” pungkas Irvan Saputra. (Ril)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

39 Personil Yang Berprestasi Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Binjai

BINJAI | Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di...

Mengaku Tugas PLN Datangi Warga Lalu Kabur

Medan - Dua oknum mengaku dari pihak PLN membawa surat tugas yang sudah kedaluarsa mendatangi rumah warga alasan pemeriksaan, di jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo...

Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67

LEBIH dari seribu alumni Universitas Janabadra atau UJB memadati halaman kampus merah dalam acara Janabadra Club Rendezvous (JCR) 2025, dalam rangka memperingati Dies Natalis...

PSBD Asahan ke-6 Hadirkan Inovasi: Sinergi Budaya, Ekonomi Digital, dan Vokasi

Kisaran — Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan beragam inovasi yang memperkuat sinergi antara pelestarian budaya...

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Tunjukkan Kekuatan dalam Keberagaman

Kisaran – Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi momentum penting dalam memperkokoh jati diri dan...