LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun bernama Muhammad Syuhada.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, dan diduga kuat sebagai bentuk extra judicial killing yang tidak sesuai prosedur hukum maupun standar HAM.

Dalam keterangannya, LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam narasi resmi kepolisian yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan.

Salah satunya adalah belum adanya keterangan publik dari pihak keluarga korban dan saksi kunci, minimnya bukti pendukung seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, serta kondisi mobil dinas Kapolres pasca penyerangan.

LBH juga menilai tidak masuk akal jika hanya berdua—Kapolres dan sopirnya—melawan sepuluh orang pemuda dengan senjata tajam, mercon, dan batu. Terlebih, keputusan untuk keluar dari mobil dan menembak, menurut LBH, menunjukkan tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prosedur tetap (Protap) serta Perkapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Penembakan ke bagian perut yang menyebabkan kematian korban merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum nasional maupun internasional,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, LBH Medan juga menyinggung rekam jejak Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, yang sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba dan memberi keterangan keliru dalam kasus pembunuhan di Karo.

Meski demikian, LBH mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan yang langsung menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang objektif dan transparan.

LBH menekankan bahwa akar dari maraknya tawuran di Belawan harus segera diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Kemiskinan, narkoba, dan lemahnya pencegahan disebut sebagai pemicu utama kekerasan yang kian memburuk.

“Tindakan penembakan terhadap anak di bawah umur ini, menurut kami, tidak hanya melanggar konstitusi dan undang-undang nasional, tetapi juga mencederai berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) dan Deklarasi Universal HAM,” pungkas Irvan Saputra. (Ril)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...