Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Tutup Judi di Flamboyan, SPI Angkat Bicara

“Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang”
Medan- Lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan sepertinya dapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya lokalisasi perjudian itu sudah hampir satu tahu beroperasi namun belum ada tindak tegas oleh Kepolisian khususnya Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan, Kamis (03/03/2022).

Tarkait lemahnya dan ketidakmampuan Polrestabes Medan menindak lokalisasi perjudian itu, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Jajaran Polrestabes Medan, Khususnya Kapolsek Medan Tuntungan.

“Secara terang menerang dibuka lokalisasi perjudian di jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan apa pun hingga sampai saat ini, “kata Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sumut, Perdamean Napitupulu.

Lanjutnya. “Seharusnya polisi bertindak atas keresahan masyarakat ini, saya juga telah melihat banyak pemberita di media-media terkait lokalisasi perjudian di Jalan Flamboyan tersebut, namun pihak kepolisan mengabaikanya. Hal ini membuat paradigma negatif terhadap kinerja kepolisan di tengah-tengah masyarakat, “ungkap Napitupulu kepada awak media.

Napitupulu juga menerangkan pelarangan perjudian diatur di dalam undang-undang.

“Pengaturan penertiban perjudian sudah jelas diatur pada undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, dalam KUHP juga diatur, terdapat di pasal 303, ditambah lagi pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/2122/X/RES/.1.24./2021 Tertanggal 12 Oktober 2021 yang salah satu isinya tindak tegas semua praktek perjudian, “Terangnya.

“Tidak hanya itu, pada pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyebutkan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan segera memberitahukan hal itu kepada kepolisian. Karena perjudian merupakan suatu tindak kejahatan, “pungkasnya.

Sementara itu laporan keresahan masyarakat ini sudah sampai kepada petinggi Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan satu minggu yang lalu namun dihiraukan saja tanpa ada tindakan dan balasan konfirmasi awak media, terkesan ada “pembiaran” atau “perlindungan”.

 

Pemberitaan Sebelumnya Dengan JudulLapor Pak Polisi Ada Judi di Flamboyan Medan Tuntungan Omzetnya Sampai Ratusan Juta

(As/bet/red)

Rilis Resmi DPW SPI Sumatera Utara

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...