Kamis, April 24, 2025
spot_img

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Gulung 959 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Toba 2022

Neracanews || Sumatera Utara – Medan _ Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (01/03/2022), Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C. Wisnu Adji P didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi merinci, sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare Desa pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.

Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut, kemudian Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu. Kemudian Satwil Imbangan, yakni 24 Polres lainnya.

Dijelaskan Wisnu, dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik. Hasilnya, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.

Dari jumlah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 127 tunggal, kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Kemudian yang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi.

Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.

Wisnu menambahkan, pada Sabtu (05/02/2022) pagi, sekitar Pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung berisi ganja sebanyak 4.000 gram.

Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa ganja itu berasal dari ladangnya yang berasal di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga Jumat (17/02/2022) siang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja milik tersangka SL di Pegunungan Tormangompang.

“Ladangnya seluas 2 hektare, terdapat 10.028 batang pohon ganja yang tingginya sekitar dua meter. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Madina,” ungkapnya.

“Perjalanan ke ladang ganja itu, selama 6 jam. 1,5 jam dengan kendaraan, sisanya dengan kekuatan kaki sampai ke atas. (ladang ganja) telah musnahkan.” (021)

Humas Polda Sumut

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ini Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), relis yang diterima awak media, Rabu (23/4/2025) dengan ini disampaikan pembaruan sistem informasi...

Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri dalam Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Komitmen...

Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan, Rico Waas: Jaga Diri Tetap Tidak Ternoda Permasalahan

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 529 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, Rabu...

Sempat Naik Rp 23 Ribu Harga Emas Antam Turun Per Hari Ini

Harga emas Antam mendadak turun drastis pagi ini. Padahal, harga emas Antam sempat naik Rp 23 ribu per gram pagi ini. Berdasarkan data dari Butik...

Anda Harus Tahu 10 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diperhatikan

Gejala awal gagal ginjal sering kali tampak ringan, sehingga banyak orang baru menyadarinya ketika kondisi sudah memburuk. Jika sudah parah, gagal ginjal akan sulit...