Oplos BBM Jenis Pertalite, SPBU di Jalan Flamboyan Disegel Polisi

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan karena diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, SPBU ini disegel setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U (58) mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku dari seseorang.

“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni iMAL (35) selaku manajer, inisal U (58) selaku supir, dan YTP (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan jika pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith.

Mobil tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan sejak November 2023.

“Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite,” pungkasnya. (Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026 atau ASEAN U-19 Boys’...

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karo Pimpin Business Matching Kerjasama Antar Daerah dengan Kota Palangka Raya

​KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperluas jangkauan pasar komoditas unggulan daerah sekaligus menjaga stabilitas harga pangan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Bupati...

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Forkopimda

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menggelar acara ramah tamah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

Pemkab Karo Siap Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Tim Kemendikdasmen-BPMP Gelar Pertemuan

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menerima kunjungan Tim Verifikasi Program Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dari Kemendikdasmen dan BPMP di Ruang Rapat Bupati Karo, Kamis,...

Pemkab Karo Terima Kunjungan Bank Indonesia dan Pedagang Besar Sumbagut Perkuat Kerja Sama Hortikultura

Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima kunjungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama para...