Putusan Sidang Pengadilan Negeri Medan, Mantan Kades Bonca Bayuon Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Mendengarkan Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di Medan pada Jumat, 22/03/2024 pukul 14.00 Wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal Darmadi Edison, S.H., M.H ke media ini menyampaikan, Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kelas I A Khusus.

Berdasarkan Sidang putusan Oleh Majelis Hakim Bahwa Inisial EAN telah terbukti Melakukan tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana Inisial EAN telah merugikan negara sebesar Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah), Pada TA. 2019, 2020, 2021.

Foto : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah Melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa EAN dengan Tuntutan 6 (enam) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dengan Putusan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dan Pidana tambahan kepada Terdakwa EAN untuk membayar uang pengganti Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun.

Bahwa Terdakwa telah dilakukan Sidang secara (In Absentia) atau tidak pernah hadir selama Persidangan karena pada saat pemeriksaan dan persidangan Terdakwa tidak Hadir (Melarikan Diri). (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...