Putusan Sidang Pengadilan Negeri Medan, Mantan Kades Bonca Bayuon Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Mendengarkan Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di Medan pada Jumat, 22/03/2024 pukul 14.00 Wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal Darmadi Edison, S.H., M.H ke media ini menyampaikan, Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kelas I A Khusus.

Berdasarkan Sidang putusan Oleh Majelis Hakim Bahwa Inisial EAN telah terbukti Melakukan tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana Inisial EAN telah merugikan negara sebesar Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah), Pada TA. 2019, 2020, 2021.

Foto : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah Melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa EAN dengan Tuntutan 6 (enam) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dengan Putusan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dan Pidana tambahan kepada Terdakwa EAN untuk membayar uang pengganti Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun.

Bahwa Terdakwa telah dilakukan Sidang secara (In Absentia) atau tidak pernah hadir selama Persidangan karena pada saat pemeriksaan dan persidangan Terdakwa tidak Hadir (Melarikan Diri). (Tim)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...