Paul J J Tambunan SH MH Bersama AMD, Minta Hakim di Periksa

PADANGLAWAS – Paul JJ Tambunan SH,MH, bersama Aliansi Masyarakat Desa (AMD), meminta Komisi Yudisial RI,Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi, memeriksa Hakim yang mengadili perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN, Sibuhuan.

“Kami meminta agar Hakim di periksa. Masa pelaku KDRT hanya di hukum Enam bulan penjara. Jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” sebut Paul JJ Tambunan SH,MH, Sabtu (23/3/2024).

Paul membeberkan terdakwa pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perkara itu, tidak pernah di tahan sejak jadi terlapor hingga terdakwa, kemudian hanya diancam Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun.

Diketahui, Paul tergabung dalam AMD unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat (22/3/2024).

Massa terkejut sidang Pembacaan putusan sudah selesai.

Pembacaan putusan terkesan dipaksakan Apa lagi Putusan yang dibacakan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 (enam) bulan.

“Tiba-tiba sudah dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 lalu tanpa memberitahu korban. Putusan itu di bacakan bersamaan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung atas pledoi Terdakwa,” ungkap Paul.

Pada orasi massa AMD meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim yang memproses Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN di periksa.

“Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam wadah AMD sudah curiga kepada Polisi, Jaksa dan Hakim di Kabupaten Padang Lawas akan kompak, untuk tidak akan menjatuhi hukuman yang berat kepada Terdakwa pelaku KDRT perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh. Karena sejak terlapor hingga putusan terdakwa tidak pernah di tahan,” Sebut Paul di dampingi koordinator aksi Riawindo Asay Sormin, bersama Daniel Sihotang.

Menghadapi aksi itu, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Lulik Djatikumoro menjumpai massa dan mengatakan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran segera laporkan, untuk perkara Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN telah diputus pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

“Saya ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, mengucapkan terimakasih atas aksi yang tertib ini, kedua sebaga negara demokrasi, tentunya kami menghornati apa yang menjadi aspirasi semuanya. Tapi yang perlu kami tekankan, di Pengadilan Negeri ini, saya selaku ketua tidak memiliki kewenangan untuk untuk mengarahkan atau memberi petunjuk dalam suatu kasus atau putusan. Ini murni dari Majelis, atas dasar hatinurani mereka. Artinya Putusan yang mereka putuskan akan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan yang maha Esa bukan kepada kami, sebut ketua PN Sibuhuan menjawap orasi aksi AMD.

Lanjutnya lagi,

“Namun perlu kami tekankan, saya selaku ketua Pengadilan Negeri tidak akan mentolelir ataupun melindungi anak buah saya yang melakukan pelanggaran,” sebutnya.

Di beberkan Paul, merupakan Majelis Sidang yaitu, Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor selalu hakim anggota. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Huntap Taput Baru 2 Unit Siap Huni, Menteri PKP Marah Bandingkan dengan Tapsel yang Sudah 120 Unit

Taput (Neracanews) Beberapa video yang beredar di grup WhatsApp wartawan dan media sosial menunjukkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjukkan kemarahan...

Wartawan Dihadang di Medan! Pegawai Gadai Rampas HP dan Sita Mobil Meski Utang Lunas

MEDAN – Aksi premanisme menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Expres Sejahtra, Jalan Ringroad, Medan, Kamis...

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota...

Pasca Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Kualitas Pelayanan Publik

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/03/2026). Kegiatan...

Pemkab Asahan Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) mengadakan pasar murah di enam titik berbeda guna membantu masyarakat mendapatkan bahan...