Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Putusan Sidang PN Kelas II Madina Juni Persaid Ritonga Bebas 21 Maret 2024

Neracanews | Mandailing Natal – Juni Persaid Ritonga Bin Alm. Sakkayo Ritonga yang ditangkap oleh Polisi Sektor Lingga Bayu sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/13/XI/2023/ Reskrim tertanggal : 20 November 2023 dan ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han /12/XI/ 2023 /Reskrim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHPidana (1) Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan telah pula di sidangkan pengadilan memutuskan Ponis selama Empat (4) Bulan Penjara dan dipotong masa selama ia ditahan sesuai dengan sidang yang dilaksana kan pada hari Jum’at 01 Maret 2024 dengan nomor perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl tanggal Registrasi 28 Januari 2024 Klasifikasi perkara Penganiayaan dengan Penuntut Umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H.

Pada putusan sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang digelar terbuka untuk umum, yang bertindak hakim ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota 1. Izma Suci Maivani, S.H, 2. Catur Alfath Satriya, S.H bertempat di Cabang Pengadilan Panyabungan di Natal, Hakim ketua membacakan putusan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa demi Keadilan Juni Persaid Ritonga diputus ponis empat bulan dengan hal yang meringankan Juni Persaid Ritonga menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana atau dihukum.

Dari ponis yang dijatuhkan hakim empat bulan yang dimaksud jatuh tepat pada tanggal 21 Maret 2024 genap empat bulan, dengan alasan Juni Persaid Ritonga mulai ditahan oleh Polsek Lingga Bayu pada 21 November 2024, maka Juni Persaid Ritonga yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan yang maksimal terus memberikan nasehat hukum secara Non Litigasi.

Juni akan bebas karna ponis hakim dikurang masa mulai ditahan yaitu mulai ditahan 21 November 2024 Juni Persaid Ritonga Bin Sakkiyo ditahan penuh 4 bulan jatuh pada 21 Maret 2024 Juni akan bebas. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Surakarta—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyiapkan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar pelatihannya makin relevan dengan kebutuhan industri, lebih mudah diakses, dan buka kesempatan...

Nasional Corruption Watch (NCW) Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi dan Narkoba

Bekasi — Nasional Corruption Watch (NCW) menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai tak bosan-bosan menunjukkan prestasi dan kinerja positif dalam penegakan hukum...

Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengapresiasi komitmen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam menyalurkan bantuan nutrisi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apresiasi...

Menuju Karo Unggul dengan meningkatkan Kebersihan, Bupati Karo Tinjau Gotong Royong Di Kecamatan Tigapanah

Tigapanah - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten...

Tokoh Adat Sumut Drs Muhammad Bakhsan Parinduri Sebut Gordang Sambilan Adalah Instrumen Religi yang Sakral Bukan Alat Untuk Demo

Neracanews | Mandailing Natal - Penggunaan alat musik tradisional Gordang Sambilan dalam aksi demonstrasi di Mandailing Natal baru-baru ini menuai kecaman dari kalangan budayawan,...