Putusan Sidang PN Kelas II Madina Juni Persaid Ritonga Bebas 21 Maret 2024

Neracanews | Mandailing Natal – Juni Persaid Ritonga Bin Alm. Sakkayo Ritonga yang ditangkap oleh Polisi Sektor Lingga Bayu sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/13/XI/2023/ Reskrim tertanggal : 20 November 2023 dan ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han /12/XI/ 2023 /Reskrim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHPidana (1) Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan telah pula di sidangkan pengadilan memutuskan Ponis selama Empat (4) Bulan Penjara dan dipotong masa selama ia ditahan sesuai dengan sidang yang dilaksana kan pada hari Jum’at 01 Maret 2024 dengan nomor perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl tanggal Registrasi 28 Januari 2024 Klasifikasi perkara Penganiayaan dengan Penuntut Umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H.

Pada putusan sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang digelar terbuka untuk umum, yang bertindak hakim ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota 1. Izma Suci Maivani, S.H, 2. Catur Alfath Satriya, S.H bertempat di Cabang Pengadilan Panyabungan di Natal, Hakim ketua membacakan putusan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa demi Keadilan Juni Persaid Ritonga diputus ponis empat bulan dengan hal yang meringankan Juni Persaid Ritonga menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana atau dihukum.

Dari ponis yang dijatuhkan hakim empat bulan yang dimaksud jatuh tepat pada tanggal 21 Maret 2024 genap empat bulan, dengan alasan Juni Persaid Ritonga mulai ditahan oleh Polsek Lingga Bayu pada 21 November 2024, maka Juni Persaid Ritonga yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan yang maksimal terus memberikan nasehat hukum secara Non Litigasi.

Juni akan bebas karna ponis hakim dikurang masa mulai ditahan yaitu mulai ditahan 21 November 2024 Juni Persaid Ritonga Bin Sakkiyo ditahan penuh 4 bulan jatuh pada 21 Maret 2024 Juni akan bebas. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...