Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang: Kemerdekaan Adalah Milik Segenap Lapisan Masyarakat Termasuk Warga Binaan Rutan

Karo – Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Oleh karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, kata Sastra Barus.

Syarat administratif yakni kompensasi yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum, pungkas Sastra Barus. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Masyarakat Luat Unterudang Minta Kapoldasu Naikkan Laporan Warga Ke Tingkat Penyidikan

Medan - Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan...

Peduli Lingkungan Muspika Kecamatan Sunggal Beserta Tokoh Ormas Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Di Bantaran Sungai Belawan

‎Sunggal- Masyarakat Peduli Lingkungan (Muspika) Kecamatan Sunggal bersama para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat mengadakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Belawan, Dusun...

Bupati Asahan Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026

KISARAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi membuka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Rambate Rata Raya...

Dispora Medan Ajak PWPM Bersinergi Cetak Generasi Muda Berprestasi

MEDAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan bersama Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) siap memperkuat sinergi untuk memasyarakatkan olahraga sekaligus meningkatkan pemberdayaan...

Operasi Senyap Tim Satgas Bais dan Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Teluk Nibung

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Peredaran narkoba di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “PT Timur Jaya”, Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,...