Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang: Kemerdekaan Adalah Milik Segenap Lapisan Masyarakat Termasuk Warga Binaan Rutan

Karo – Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Oleh karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, kata Sastra Barus.

Syarat administratif yakni kompensasi yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum, pungkas Sastra Barus. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...

Kapolres Madina Kunker ke Polsek Natal Sekaligus Silaturahmi dengan Tomas, Agama dan Lembaga Adat

Neracanews | Mandailing Natal - Kunjungan Kerja (Kunker) Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si beserta rombongan PJU mengunjungi Mapolsek Natal pada...

Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana

Deliserdang | Mantan Atlit Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapoksi) Cabang Deliserdang menggelar...

LBH Medan, Jangan Ada Lagi Warga Sipil Korban Kekerasan Oknum TNI

Jakarta - Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH. MH., mencatat bahwa pola kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan...

Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Jadi Langkah Strategis Pembangunan Tapanuli Utara

Taput (Neracanews) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas, Selasa (11/2/2026) di Aula Martua Kantor Bupati. Kegiatan...