Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Tersangka Mencuri Sepeda Motor Pasukan Kuning Untuk Belik Sabu

Medan– 2 tersangka pencuri sepeda motor milik petugas dinas kebersihan di medan ditembak polisi, kedua kakinya tampak di ikat kain putih. penjahat itu mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka ini mencuri sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.

Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D. Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun .

Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO). Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH.

Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jl Melur bersama kedua temannya DSS.

Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan Beberapa barang bukti berupa 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv.

Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP. (Bet/As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Biro Adpim Setdaprov Sumut Tingkatkan Kualitas Layanan dan Komunikasi dengan Media

MEDAN – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat citra positif pemerintah...

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumut, Korban Bongkar ‘Uang Kopi Hingga Jutaan”

MEDAN — Dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian mencuat di jajaran Polda Sumut. Seorang terlapor berinisial UP (50) mengaku terus dimintai uang oleh penyidik Subdit...

Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat

Kisaran — Suasana Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran pada Minggu pagi dipenuhi semangat ribuan pelari yang ambil bagian dalam ajang TNI PRIMA RUN 5K...

Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Berakhir Meriah, Bupati Tutup dengan Penuh Sukacita

Kisaran - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan dan sukacita di Gedung Serbaguna Kisaran. Acara...

Usai Diberitakan, Inspektorat Taput Akan Cek Bangunan Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran

Taput | (Neracanews) - Usai di beritakan di media kemarin, terkait Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Berbiaya Rp 332 Juta, saat media monitoring Kecamatan...