Tersangka Mencuri Sepeda Motor Pasukan Kuning Untuk Belik Sabu

Medan– 2 tersangka pencuri sepeda motor milik petugas dinas kebersihan di medan ditembak polisi, kedua kakinya tampak di ikat kain putih. penjahat itu mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka ini mencuri sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.

Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D. Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun .

Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO). Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH.

Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jl Melur bersama kedua temannya DSS.

Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan Beberapa barang bukti berupa 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv.

Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP. (Bet/As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...