Jumat, November 22, 2024
BerandaDaerahKapolres Palas Akbp Diari Astetika Himbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan
spot_img

Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Himbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan

Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) menghimbau masyarakat agar tidak membakar Hutan sekalipun itu, saat membuka lahan, Kamis (3/82023).

Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika Sik., melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp. Syawaluddin Harahap S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap, melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

Pemasangan Spanduk itu, merupakan sosialisasi untuk di taati masyarakat sehingga jika membuka lahan, tidak melakukan pembakaran, karena akan menyebabkan kabut asap yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat banyak.

“Bagi yang melakukan pelanggaran, akan berpotensi di pidana, karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999,” Sebut Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp.Syawaludin Harahap SH.

Adapun bunyi undang-undang yang disebutkan Kapolres Palas itu adalah “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar”. (hms/pasrah)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular