Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Himbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan

Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) menghimbau masyarakat agar tidak membakar Hutan sekalipun itu, saat membuka lahan, Kamis (3/82023).

Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika Sik., melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp. Syawaluddin Harahap S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap, melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

Pemasangan Spanduk itu, merupakan sosialisasi untuk di taati masyarakat sehingga jika membuka lahan, tidak melakukan pembakaran, karena akan menyebabkan kabut asap yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat banyak.

“Bagi yang melakukan pelanggaran, akan berpotensi di pidana, karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999,” Sebut Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp.Syawaludin Harahap SH.

Adapun bunyi undang-undang yang disebutkan Kapolres Palas itu adalah “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar”. (hms/pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...