LSM dan Tokoh Agama Kritisi Surat Gubsu Tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam

Binjai – LSM dan Tokoh Agama Kota Binjai mengkritisi edaran Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga daerah seperti wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Menurut mereka, surat undangan dari Gubsu tersebut bersifat sepihak dan tidak objektif diduga terkesan pesanan dari Oknum anggota DPRD Sumut Berinisial ZP.

Surat edaran undangan yang dikeluarkan Gubsu dengan nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut di protes beberapa LSM dan Tokoh Agama seperti, DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti, LSM BCW (Binjai Coruption Watch) Gito, LSM GEMBIRA Yudhi Pranata, dan Tokoh Agama di Kabupaten Deliserdang,Langkat Dan Kota Binjai.

Sidarta Surbakti selaku ketua DPD LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut menyayangkan hal tersebut.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan pihak Gubsu tidak hanya di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tetapi harus merata THM ditutup yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, “terang Sidarta.

Masih kata Sidarta Surbakti, apakah di Provinsi Sumut ini hanya ada 4 Tempat Hiburan Malam yang katanya meresahkan masyarakat, selanjutnya apakah pihak Pemprovsu tidak melakukan crosh check terlebih dahulu,sehingga tempat yang sudah ditutup juga disebutkan, dan lanjutnya apakah tempat peredaran narkoba hanya di 3 wilayah tersebut tempat hiburan malam, “pungkasnya.

Sidarta Surbakti juga berharap untuk sepakat bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran narkoba tanpa ada tebang pilih, “Tapi jangan dikambing hitamkan tempat tempat tertentu saja,itu namanya trik kotor, “tandasnya.

Jadi, lanjutnya intinya pak Gubernur atau Sekda Provinsi Sumut kalau mau di tertibkan harus semualah ditertibkan,jangan hanya di tiga wilayah tersebut dan kita dari DPD LWI Sumut akan menyurati ke Kantor Gubernur Provinsi Sumut dengan nomor 03/DPD-LWI/I/2022.

Ditempat terpisah, Yudhi Pranata Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut sangat memprotes surat edaran yang dikeluarkan Gubsu.

Menurutnya,penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut tidak adil,sebab di wilayah provinsi Sumut masih banyak Tempat Hiburan Malam yang konon katanya tempat maksiat.

“Kalau memang Tempat Hiburan Malam mau di tertibkan harus merata, tidak hanya di tiga wilayah tersebut seperti Cafe Duku,Sky Garden,Champion dan Star Flay,masih banyak THM yang lain di Sumut ini, “tegasnya.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait penertiban tempat hiburan malam di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai melalui pesan WhatsApp,Jumat (07/01/2022) tidak merespon dan membalas hingga berita ini dimuat. (Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...