Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahLSM dan Tokoh Agama Kritisi Surat Gubsu Tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam
spot_img

LSM dan Tokoh Agama Kritisi Surat Gubsu Tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam

Binjai – LSM dan Tokoh Agama Kota Binjai mengkritisi edaran Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga daerah seperti wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Menurut mereka, surat undangan dari Gubsu tersebut bersifat sepihak dan tidak objektif diduga terkesan pesanan dari Oknum anggota DPRD Sumut Berinisial ZP.

Surat edaran undangan yang dikeluarkan Gubsu dengan nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut di protes beberapa LSM dan Tokoh Agama seperti, DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti, LSM BCW (Binjai Coruption Watch) Gito, LSM GEMBIRA Yudhi Pranata, dan Tokoh Agama di Kabupaten Deliserdang,Langkat Dan Kota Binjai.

Sidarta Surbakti selaku ketua DPD LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut menyayangkan hal tersebut.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan pihak Gubsu tidak hanya di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tetapi harus merata THM ditutup yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, “terang Sidarta.

Masih kata Sidarta Surbakti, apakah di Provinsi Sumut ini hanya ada 4 Tempat Hiburan Malam yang katanya meresahkan masyarakat, selanjutnya apakah pihak Pemprovsu tidak melakukan crosh check terlebih dahulu,sehingga tempat yang sudah ditutup juga disebutkan, dan lanjutnya apakah tempat peredaran narkoba hanya di 3 wilayah tersebut tempat hiburan malam, “pungkasnya.

Sidarta Surbakti juga berharap untuk sepakat bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran narkoba tanpa ada tebang pilih, “Tapi jangan dikambing hitamkan tempat tempat tertentu saja,itu namanya trik kotor, “tandasnya.

Jadi, lanjutnya intinya pak Gubernur atau Sekda Provinsi Sumut kalau mau di tertibkan harus semualah ditertibkan,jangan hanya di tiga wilayah tersebut dan kita dari DPD LWI Sumut akan menyurati ke Kantor Gubernur Provinsi Sumut dengan nomor 03/DPD-LWI/I/2022.

Ditempat terpisah, Yudhi Pranata Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut sangat memprotes surat edaran yang dikeluarkan Gubsu.

Menurutnya,penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut tidak adil,sebab di wilayah provinsi Sumut masih banyak Tempat Hiburan Malam yang konon katanya tempat maksiat.

“Kalau memang Tempat Hiburan Malam mau di tertibkan harus merata, tidak hanya di tiga wilayah tersebut seperti Cafe Duku,Sky Garden,Champion dan Star Flay,masih banyak THM yang lain di Sumut ini, “tegasnya.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait penertiban tempat hiburan malam di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai melalui pesan WhatsApp,Jumat (07/01/2022) tidak merespon dan membalas hingga berita ini dimuat. (Turnip)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular