Selasa, November 11, 2025
spot_img

Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M

Neracanews | MEDAN-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta,...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Pembangunan Pendidikan

Kisaran (9/11/2025) — Suasana penuh kekeluargaan tampak menyelimuti Gedung Yayasan Hajjah Rohana di Jalan William Iskandar, Mutiara Kisaran, Minggu malam. Dalam momen tersebut, Bupati...