Neracanews | Medan – Penipuan arisan online kembali terjadi, kali ini puluhan emak-emak di Kota Medan menjadi korbannya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, sejumlah mak-mak murka dan memilih menempuh jalur hukum untuk memperkarakan sepasang suami istri Delvi intan Kartika dan Saddam Husein Siregar.
Saat ditemui oleh Wartawan, Senin (27/2/2023) mereka membawa sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan pesan terkait transaksi arisan bodong hingga nama-nama para korban yang sudah tercatat.
Konon ada sekitar 100 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut.
Seorang mak-mak yang menjadi korban penipuan bernama Fadilah (30) mengaku kesal lantaran uang arisannya tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku dengan total kerugian mencapai 8 juta rupiah.
Dan menurutnya jumlah kerugian para korban bervariasi.
“Saya sendiri mengalami kerugian senilai 8 juta rupiah dan lainnya bervariasi ada yang 10 juta bahkan ada yang 30 juta lebih” ucapnya kepada wartawan.
Bahkan salah satu korban bernama Ayu, mengatakan, suami istri tersebut diduga merupakan sindikat uang palsu.
“Suami istri tersebut diduga sindikat uang palsu bang, karena saat kami menggeledah rumah suami istri tersebut terdapat uang palsu pecahan 20 ribu dan 100 ribu bang ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut para korban lalu melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : STTLP / 687/ II /2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/2023) melalui Via WhatsApp mengenai tindak lanjut kasus tersebut belum menjawab konfirmasi Wartawan.(021)