Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Gadis Balita di Bawah Umur

Neracanews.com | Sekayu – Sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada orang yang dari segi usia sudah layak dipanggil kakek yang seharusnya kita hormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua.

RM (61) seorang kakek sebelas cucu dari kecamatan Sanga desa yang telah tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja LS (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di sebuah bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban di bedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di lubuk Linggau.

Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali hingga terakhir di grebek oleh keluarga korban pada Kamis (01/12/2022).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA. katanya.

Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. tutup Rio. (Jef)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...