Syamsul Qamar Sesalkan Gubsu Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut Periode 2018-2023

Neracanews | MEDAN – Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qamar menyesalkan sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut periode 2018-2023, sehingga menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.

“Berikanlah kesempatan kepada pengurus karang taruna untuk menyelesaikan periodesasinya yang tinggal beberapa bulan lagi, agar program kerja yang sudah dicanangkan tidak terganggu,” kata Syamsul Qamar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di DPRD Sumut.

Syamsul Qamar yang saat itu didampingi anggota Komisi A Frans Dante Ginting sangat menyesalkan sikap Gubernur yang terlalu mencampuri internal karang taruna, sehingga mencopot kepengurusan yang lama dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) yang baru menjalankan roda organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul merespon revisi kepengurusan Ketua Karang Taruna Sumut yang dijabat Dedi Darmawan, digantikan Samsir Pohan sebagai Plt ketua dan Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

“Pergantian ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023,” kata Syamsul.

Keputusan Gubernur ini mendapat reaksi dari Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna seraya mengingatkan Gubernur Sumut agar lebih cermat memahami muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Syamsul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna.

Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, berumur 17 tahun.

Menyikapi munculnya perbedaan ini, Syamsul berpendapat, hendaknya Gubernur melakukan pencermatan lebih dahulu, apakah dasar putusan bisa berlandaskan legalitas hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan beda tafsir yang memunculkan reaksi negatif.

“Gubernur selaku bapak asuh karang taruna sebaiknya diberi bimbingan, bukan melakukan pergantian pengurus,” kata Syamsul sembari mendesak Gubernur segera mencabut revisi kepengurusan karang taruna dengan mengembalikan kepada kepengurusan semula.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dengan mengganti Dedi Darmawan dan menunjuk Samsir Pohan sebagai Plt ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Basarin Tanjung, Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota karang taruna.

  1. Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...