Neracanews | MUBA – Ditemukan mayat Junaidi Alias Pinkan 57 tahun diduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, korban di temukan di dalam kamar kontrakan RT. 23 RW. 08 LK. III Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sekira pukul 22.00 wib, Rabu (14/7/2022)
Saat dikonfirmasi kepada kapolsek babat toman, AKP Ady Akhyat, SH. M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto, SH, MH dari pesan singkat via whatshaap (WA)-Nya, Mengatakan.
“Benar, Telah ditemukan mayat diduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, Adapun identitas mayat bernama Junaidi Alias Pinkan Umur 57 tahun Pekerjaan Salon Kecantikan / Tata Rias alamat RT. 23 RW. 08 LK. III Kel. Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Saksi yang pertama kali menemukan mayat adalah Sdr. Mariadi Bin Samsuri umur 45 tahun, Pekerjaan Guru, alamat RT. 23 RT. 08 LK. III Kel. Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman”, Ungkapnya
Lanjutnya “Kronologis penemuan manyat Pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wib saksi Sdr. Mariadi Bin Samsuri mencium bau busuk yang sangat menyengat berasal dari dalam kamar kontrakan sebelah rumahnya, selanjutnya saksi melapor ke RT, saksi bersama RT selanjutnya melihat kedalam kamar kontrakan melalui ventilasi jendela dan terlihat ada mayat. Atas penemuan tersebut RT meloporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Babat Toman”,
“Atas adanya laporan penemuan mayat tersebut Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, SH. M.Si, Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto, SH, MH dan piket fungsi langsung menuju TKP, selanjutnya bersama dengan masyarakat mengevakuasi mayat dari dalam kamar ke Mobil Ambulance untuk dibawa dan di lakukan visum mayat di RSUD Sekayu. Berdasarkan keterangan dari Ketua RT dan warga sekitar lokasi bahwa korban berasal dari Manado, berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya sekitar 10 tahun, korban tinggal sebatang kara, pergaulan korban dengan masyrakat baik dan korban tidak ada musuh”, Tandasnya
“Korban meninggal dunia diduga oleh penyakit yang diidapnya sesuai dengan keterangan Bidan Sri yang menyatakan bahwa korban sering berobat kepadanya, korban ada riwayat sakit darah tinggi (hipertensi), pada jenazah korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. Rencana tindak lanjut (RTL) 1. Olah TKP 2. Visum mayat 3. Koordinasi dgn pemerintah setempat 4. Melaporkan pada pimpinan”, Tutupnya (Berry)