Polsek Binjai Timur Amankan 3 Pelaku Pencurian Tiang Besi Wifi Milik PT Telkom

Binjai – Tiga orang pencuri tiang besi Wifi milik PT Telkom berhasil ditangkap polisi. Ketiganya beraksi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan becak untuk mengangkut sejumlah tiang wifi milik Telkom tersebut.

“Tiga orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang wifi milik Telkom,” Kata Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede, Rabu (13/07).

Ketiga pelaku yang ditangkap ditempat yang berbeda, yakni P Alias T(27) diamankan pukul 06.00 wib di simpang Megawati, kecamatan Binjai Timur, PA(25) diamankan pukul 11.30 wib di jl Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, MS (40) diamankan pukul 12.00 wib di jl bejomuna kelurahan timbang Langkat kecamatan Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Rabu (13/07/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 3 batang tiang wifi milik PT Telkom.

“Ketigaa pelaku kedapatan sedang membawa tiang mengunakan becak barang di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Binjai Timur. AKP Aripin Pardede menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang wifi milik Telkom dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3(e), 4(e) dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” katanya

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Batu, 1 buah gergaji besi, tali tambang panjang +/- 3 meter, 1 buah pecahan semen tapak tiang Telkom dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang Telkom.

Terhadap ke tiga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya MR, Selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : S.Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah calon haji Kloter 7 Embarkasi Medan yang berlangsung pada Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul...

Jaringan Judi Togel AK “Jajah” Kecamatan Biru Biru, Bandar Lokal Ngaku Takluk, Polsek Diam, Kapolresta Diminta Tanggap

DELISERDANG - Warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resah dengan maraknya praktik judi toto gelap (togel) merek AK yang menjajah hingga ke...

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU Periode 2026–2027

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kehadiran pada pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Daar...

Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

KISARAN — Universitas Asahan (UNA) memperingati Dies Natalis ke-40 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Guru Besar, Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Zulfirman Siregar...