Viral di Media Sosial !!! Diduga Backup Penarikan Mobil oleh Leasing PT ADR, Oknum Anggota Pomdam BB Double Job Jadi Debt Collector

Neracanews | Medan – Viral dimedia sosial aksi oknum anggota Pomdam I BB yang melakukan penarikan secara paksa di Mess Korem 022/PT Jalan Gaperta 11-G Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.

Video amatir yang viral tersebut diambil oleh masyarakat yang menyaksikan aksi keributan didepan Mess Korem 022/PT tersebut.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, oknum anggota yang mengaku dari Pomdam I BB tersebut sedang membackingi perusahaan leasing dari PT ADR .

” Yang gondrong itu tadi ngaku ngaku orang Pomdam I BB bang, datang rame rame sama leasing dari PT ADR, infonya mau narek mobil”, ujar warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

” Tapi kayaknya gak berhasil bang, soalnya ternyata mobil yang mau ditarek itu pangkatnya lebih tinggi, punya salah satu pejabat yang tinggal di mess itu kalau gak salah bang”, sambungnya.

Terlihat dalam video yang viral terjadi keributan oleh oknum anggota Pomdam I BB yang belakangan diketahui berinisial TMB cekcok dengan pria cepak tepat dihalaman Mess Korem 022/PT.

Dalam video tersebut oknum anggota yang berambut gondrong bersama tim DC dari PT ADR terlihat bersikeras ingin mengambil paksa mobil Toyota Calya dari Mess tersebut.

Dilain sisi, Pengamat Hukum, Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Pomdam I BB tidaklah pantas dan melanggar hukum.

”Oknum Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI di atas dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Satuan yang seharusnya menjadi penegak hukum dikalangan militer malah melakukan pelanggaran hukum dengan menyambi pekerjaan sebagai debtcollector. PM adalah penegak hukumnya militer, masa nyambi bekingin Debt Collector, jelas dalam hal ini melanggar Hukum Disiplin Militer, bahkan apa bila melakukan perampasan dengan cara kekerasan dapat diancam pidana dan oknum TNI tersebut di proses secara hukum acara militer”, ucap Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke Pomdam I BB dan PT ADR.(Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...