Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Viral di Media Sosial !!! Diduga Backup Penarikan Mobil oleh Leasing PT ADR, Oknum Anggota Pomdam BB Double Job Jadi Debt Collector

Neracanews | Medan – Viral dimedia sosial aksi oknum anggota Pomdam I BB yang melakukan penarikan secara paksa di Mess Korem 022/PT Jalan Gaperta 11-G Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.

Video amatir yang viral tersebut diambil oleh masyarakat yang menyaksikan aksi keributan didepan Mess Korem 022/PT tersebut.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, oknum anggota yang mengaku dari Pomdam I BB tersebut sedang membackingi perusahaan leasing dari PT ADR .

” Yang gondrong itu tadi ngaku ngaku orang Pomdam I BB bang, datang rame rame sama leasing dari PT ADR, infonya mau narek mobil”, ujar warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

” Tapi kayaknya gak berhasil bang, soalnya ternyata mobil yang mau ditarek itu pangkatnya lebih tinggi, punya salah satu pejabat yang tinggal di mess itu kalau gak salah bang”, sambungnya.

Terlihat dalam video yang viral terjadi keributan oleh oknum anggota Pomdam I BB yang belakangan diketahui berinisial TMB cekcok dengan pria cepak tepat dihalaman Mess Korem 022/PT.

Dalam video tersebut oknum anggota yang berambut gondrong bersama tim DC dari PT ADR terlihat bersikeras ingin mengambil paksa mobil Toyota Calya dari Mess tersebut.

Dilain sisi, Pengamat Hukum, Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Pomdam I BB tidaklah pantas dan melanggar hukum.

”Oknum Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI di atas dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Satuan yang seharusnya menjadi penegak hukum dikalangan militer malah melakukan pelanggaran hukum dengan menyambi pekerjaan sebagai debtcollector. PM adalah penegak hukumnya militer, masa nyambi bekingin Debt Collector, jelas dalam hal ini melanggar Hukum Disiplin Militer, bahkan apa bila melakukan perampasan dengan cara kekerasan dapat diancam pidana dan oknum TNI tersebut di proses secara hukum acara militer”, ucap Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke Pomdam I BB dan PT ADR.(Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Sergai Ajak Pengusaha Kilang Padi Kompak Stabilkan Harga Beras

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kilang Padi Sergai. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audiensi Komplek Kantor...

Merespon Edaran Kemenkes, Dinkes Sergai Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui...

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

MEDAN - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengapresiasi Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sumut, yang terus...

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

Kisaran – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025 pada 4–5 Juli 2025 bertempat di Hotel Niagara,...

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

Asahan – Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi jalan longsor dan progres perbaikan infrastruktur jalan di...