Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Pelaku Ranmor

MEDAN – Aksi jambret dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan seolah tak ada habisnya. Hampir setiap hari, selalu ada saja kendaraan warga yang raib digasak para pelakunya.

Terhitung 12 orang pelaku pencurian yang berhasil diringkus Unit Sat Reskrim Polrestabes Medan, bahkan tak jarang pula yang bernasib apes ditangkap warga lalu dihakimi di lokasi.

Polrestabes Medan gerak cepat ciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Buktinya 7 dari 12 orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan.

Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.

Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti  25 unit sepeda motor  hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau,  kalung titanium, kunci L.

“Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).

Kombes Gidion Arif mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau  di kawasan  tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.

“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.

Kombes Gidion Arif mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh  pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi,” terang Kombes Gidion.

“Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.

Karena itu, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.  (Juliver L)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...