Neraca News| Jakarta – Satu Jam lebih mulai pukul 13.30. WIB sampai dengan pukul : 14.00.WIB lebih aspirasi masyarakat Batahan I peserta Trans Swakarsa Mandiri (TSM) oleh perwakilan disampaikan di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia lantai 5 hari ini Selasa 29 /11/2022 Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Nomor : 2 Jakarta. Seperti terlihat pada photo
Semua penyampaian masyarakat secara lisan dan tulisan sudah diungkapkan, Kronologis dan proses serta tahapan serta upaya dan sambutan di semua tingkatan di negeri ini mulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas mulai dari tingkat desa sampai ke ibu kota negara Republik Indonesia, getir dan keluh kesah, pahit dan manis semua diuraikan untuk meminta Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN memberikan kepastian hukum dengan lahan TSM yaitu dengan terbitnya Sertifikat.
Semua diserap oleh ahli yang membidangi pada kesempatan itu yang dipimpin oleh Pandu perwakilan/mewakili Wakil Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Saya sampaikan salam dari pak wakil menteri beliau lagi tugas diluar kota kata Pandu pada masyarakat yang datang.
Pandu mengungkapkan dan menyikapi, katanya Sesegera mungkin akan diteruskan kepada Wakil Menteri, Sesegera mungkin akan mengkaji berkas yang ada.
Pada kesempatan itu Pandu meminta agar masyarakat bisa menerima kemungkinan kesimpulan penyelesaian, Saya akan sesegera mungkin menyikapi.
Saya akan memohon kepada Wakil menteri agar sesegera mungkin untuk menyikapi aspirasi bapak-bapak.
Mungkin akan dipertanyakan kenapa sertifikat tidak terbit ini akan kita Konfirmasi ke ATR/BPN Kabupaten dan Provinsi, akan mengkonfirmasi agar kemitraan terjalin saling menguntungkan saya akan dorong wakil menteri agar hal ini mendapat jawaban yang pasti untuk duduk bersama terjalin saling berdampingan dan saling menguntungkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertifikat diterbitkan serta terwujud kemitraan masyarakat dengan perusahaan Swasta dan BUMN di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Demikian penjelasan pandu menyikapi aspirasi yang disampaikan perwakilan warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Tahun Anggaran (TA. 1997/1998) Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang diwakil Rohcmat, Khoiruddin Nasution, Sudarmaji, Sumardi Hasibuan dan H Ramadan Adam Malik Siregar.
Untuk diketahui program Trans Swakarsa Mandiri Desa Batahan I Tahun Anggaran 1997/1998 diatas Hak Pengelolaan Lahan sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri seluas 1600 Hektar dan peta Kadastral 363 KK oleh ATR/BPN Kabupaten Mandailing. Natal Tahun 2008.
Yang sudah dikelola oleh warga mulai mengimas, menumbag, mencincang, memerun , menanam dan merawat pokok Kelapa Sawit dan pada tahun 2007 masuklah PTPN-IV sehingga warga terzolimi sampai meninggalkan kebunnya.
Perjuangan terus dilakukan untuk mempertahankan haknya baik dari perusahaan BUMN begitu Swasta di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang sampai hari ini belum membuahkan hasil tentang kepastian hukum dan terbitnya sertifikat.
Di Penghujung pertemuan masyarakat meminta agar ATR/BPN untuk menunda terbitnya Izin Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada perusahaan yang ada di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara sebelum terwujud kesepakatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat Batahan khususnya Batahan I warga TSM.
Hal ini tentu harus dan wajib sesuai syarat-syarat permohonan Hak Guna Usaha ( HGU ) sesuai peraturan Menteri ATR / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2021 Pasal : 68 yang pertama mengenai tanah, yang kedua mengenai tanah yang dimohonkan tentang alas hak atas tanah dan tetap berpedoman kepada Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria, Papar warga.
Pertemuan berjalan sukses dan lancar. (Hem Surbakti/Tim)