Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Tersangka Mencuri Sepeda Motor Pasukan Kuning Untuk Belik Sabu

Medan– 2 tersangka pencuri sepeda motor milik petugas dinas kebersihan di medan ditembak polisi, kedua kakinya tampak di ikat kain putih. penjahat itu mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka ini mencuri sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.

Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D. Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun .

Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO). Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH.

Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jl Melur bersama kedua temannya DSS.

Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan Beberapa barang bukti berupa 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv.

Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP. (Bet/As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...