Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Terkait Laporan MPR ke ke Polda Sumut, Kuasa Hukum PT TMP Sampaikan Klarifikasi

Medan — PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik.

Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, mengatakan bahwa Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri di Medan. Jumat, 28 November 2025.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan Marta kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Pihak Kuasa Hukum PT. TMP juga menyampaikan kalau pihak PT TMP telah melaporkan MPR ke Polres Kota Deli Serdang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang milik PT. TMP sesuai pasal 374 KUHPidana.

Laporan ini sendiri dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan, Sefri menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, PT TMP melakukan audit internal dan menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Marta selama tiga tahun terakhir ini sebagai sales. Total jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.

Berdasarkan hasil audit, diketahui sejumlah pelanggan disebut telah membayar, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan, berdasarkan itu lah akhirnya Pihak Perusahaan melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang

Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan sebelumnya telah memanggil Marta untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban outstanding. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan. Setelah itu, Marta membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.

Penjelasan Terkait Mobil Calya

Dalam laporan yang dibuat Marta, ia menuding manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya. Menanggapi hal tersebut, Sefri menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh Marta sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.

“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikan,” katanya.

Keterangan Tambahan dari Perusahaan

Kuasa Hukum PT TMP menjelaskan bahwa MPR sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan PT TMP, akan tetapi saat dipanggil untuk masuk ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak kunjung datang, namun kemudian yang menghubungi pihak perusahaan adalah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

PT. TMP juga menyampaikan beberapa informasi tambahan terkait kasus tersebut. Menurut kuasa hukum, seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR.

Sementara itu, klaim MPR bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP.

Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga

Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT TMP. (Rd/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang...

Berkah Dibulan Ramadhan, Cabjari Madina di Natal Berbagi Takjil Gratis kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal

Neracanews | Mandailing ‎Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada warga binaan Rumah Tahanan...

Wartawan Terancam, Ceting Lapor Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...