Terbukti Langgar Kode Etik, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dinyatakan Bersalah

Tangerang – Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, 21/03/2025.

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya. (Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...